Terpidana masih berada di Hong Kong.
Kendati telah melanglang buana hingga ke Hong Kong, terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia David Nusa Wijaya diketahui belum membayar kerugian korupsi kepada negara senilai Rp 1,29 triliun.
Hingga saat ini dia belum membayar, kata Hadianto, Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Departemen Keuangan, kepada Tempo pada akhir pekan lalu.
Hadianto menjelaskan saat ini kasus David belum masuk ke Panitia Urusan Piutang Negara, sehingga belum dapat dilakukan penagihan ganti rugi korupsi senilai Rp 1,29 triliun. Sepertinya masih di kejaksaan, katanya.
David, Rabu malam lalu, sempat ditangkap dan ditahan petugas imigrasi sekitar dua jam di bandar udara Hong Kong. Namun, ia akhirnya dibebaskan karena mengantongi surat bebas pencekalan dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin juga mengaku ragu kalau David telah mengganti kerugian korupsi. Saya rasa belum semuanya dilunasi, katanya.
Menurut dia, Kejaksaan Agung tengah menginventarisasi ulang seluruh aset David yang telah disita. Kendati begitu, Muchtar tak yakin seluruh aset tersebut bisa menutupi kerugian negara.
Apabila belum melunasi kerugian negara, Muchtar melanjutkan, mestinya David tak boleh bebas bersyarat. Orang yang diberi bebas bersyarat mestinya aset-asetnya sudah clear (beres), ujarnya. Hingga saat ini, menurut dia, kejaksaan belum mendapatkan konfirmasi soal itu.
L.L.M. Samosir, kuasa hukum David, ketika dihubungi mengaku tidak tahu mengenai pembayaran uang pengganti korupsi. Saya tidak tahu apa-apa, katanya.
Kendati begitu, menurut Samosir, soal berapa yang harus dibayar kliennya masih perlu dijernihkan. Selain perhitungan Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang menyatakan David harus membayar Rp 1,2 triliun, ada putusan pengadilan yang mewajibkan pembayaran jumlah yang sama. Yang mana yang berlaku?
Djoko Sarwoko, anggota majelis hakim peninjauan kembali kasus David Nusa menegaskan bekas Direktur Utama Bank Servitia itu harus membayar uang pengganti korupsi. Kalau tidak, diganti dengan penjara, katanya.
Hingga kemarin, teka-teki soal kepergian David Nusa ke Hong Kong masih belum terjawab. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalata sebagai satu-satunya orang yang berwenang memberi izin David bepergian ke luar negeri masih belum bisa dihubungi.
Adapun Konsul Imigrasi di Hong Kong, Sulistiono, memastikan saat ini David masih berada di Hong Kong. Menurut dia, Kamis lalu David telah datang ke konsulat dan berjanji akan pulang ke Indonesia. Bodoh sekali saya jika tak pulang lagi ke Indonesia, sebab sebentar lagi akan bebas, dia mengutip ucapan David.
David juga mengaku kedatangannya ke Hong Kong dalam rangka mengantar ibunya berobat. Kapan dia kembali? Katanya sampai pengobatan ibunya selesai, kata Sulistiono. SETRI YASRA | ARI ASTRI | FAMEGA | CHETA N | RINI KUSTIANI | ANTON S. | SUTARTO | TITIS S.
Siapa Mengizinkan ke Hong Kong
Hingga kini belum jelas siapa yang bertanggung jawab atas kepergian narapidana David Nusa Wijaya ke Hong Kong. Pejabat Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia tak mau berterus terang. Padahal, aturan bagi narapidana yang dinyatakan bebas bersyarat seperti David cukup jelas.
Pasal 16 ayat 4 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Tahun 2007:
Narapidana dan anak didik pemasyarakatan selama menjalani pembebasan bersyarat tidak diperbolehkan bepergian ke luar negeri, kecuali mendapat izin Menteri Hukum dan HAM.
Belum Membayar
David Nusa diduga belum membayar uang pengganti korupsi Rp 1,2 triliun. Proses hukumnya sebagai berikut:
23 Juli 2004
David Nusa Wijaya (Ng Tjuen Wie) divonis delapan tahun penjara di tingkat kasasi Mahkamah Agung. Ia juga harus membayar denda Rp 30 juta dan uang pengganti BLBI di Bank Umum Servitia senilai Rp 1,291 triliun.
28 Juli 2004:
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengaku terlambat menerima salinan putusan sehingga David telanjur kabur ke luar negeri.
2006:
Ditangkap di San Francisco, Amerika Serikat, pada Januari 2006. Melalui peninjauan kembali Mahkamah Agung hukumannya dikorting menjadi empat tahun penjara.
9 Juli 2008:
Ia sempat ditahan Imigrasi Hong Kong, tapi dilepas karena memegang izin dari Direktorat Jenderal Imigrasi RI dengan status bebas bersyarat.
Saktinya Para Taipan
Bukan hanya David Nusa yang mendapat kemudahan. Sejumlah taipan lain yang bermasalah juga bisa melenggang dengan banyak alasan.
Mei 1996
Edy Tansil
Terpidana 20 tahun penjara, pembobol Bank Bapindo Rp 1,3 triliun, kabur dari penjara Cipinang dengan modus izin berobat. Hingga kini tak jelas rimbanya.
Maret 2002
Hendra Rahardja
Kakak kandung Edy Tansil ini divonis hukuman seumur hidup harus membayar uang pengganti BLBI Rp 1,9 triliun. Ia kabur dan sempat ditahan di penjara Sydney, Australia, sampai meninggal pada 26 Januari 2003.
Juli 2003
Samadikun Hartono, bekas Presiden Komisaris PT Bank Modern yang divonis empat tahun penjara. Terpidana kasus BLBI senilai Rp 1,7 triliun ini kabur seminggu sebelum keluar putusan kasasi.
Desember 2004
Sujiono Timan
Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, terpidana 15 tahun penjara dalam kasus BLBI senilai US$ 126 juta. Ia kabur sebelum putusan kasasi MA keluar.
TEKS: TOMI ARYANTO Sumber:ICW dikutip dari Koran Tempo, 14 Juli 2008
Suap BI Telah Dikembalikan Rp 9 Miliar
Senin, Juli 14, 2008 10:36:55
Hingga saat ini, total uang yang disita KPK dalam kasus tersebut telah mencapai Rp 9 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyita Rp 4 miliar dari mantan pejabat Bank Indonesia terkait kasus aliran dana Bank Indonesia sebesar Rp 100 miliar pada 2003. Hingga saat ini, total uang yang disita KPK dalam kasus tersebut telah mencapai Rp 9 miliar.
Penyitaan itu sudah dilakukan terhadap beberapa orang dari pihak BI, tapi saya lupa waktu tepatnya kapan, ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Muhammad Jasin kepada Tempo, Jumat lalu. Dia enggan menyebutkan dari siapa saja uang Rp 4 miliar itu disita.
Menurut Jasin, nama-nama orang yang terkait itu akan muncul dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sudahlah, saya tidak akan sebut dulu nama-nama itu. Nanti akan muncul dalam persidangan, penyitaan itu terkait kasus aliran dana BI.
Kasus aliran dana BI terungkap saat KPK menyelidiki hasil audit BPK terhadap Laporan Keuangan BI 2004. Dalam audit itu disebutkan adanya aliran dana senilai Rp 31,5 miliar ke sejumlah anggota DPR di Komisi Keuangan dan Perbankan periode 1999-2004.
Dana sebagai biaya diseminasi dan diduga merupakan gratifikasi itu dikucurkan untuk menjaga kepentingan bank sentral dalam pembahasan revisi Undang-Undang Bank Indonesia dan penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas BI.
Selain duit yang mengalir ke DPR, audit BPK itu juga mengungkap kucuran dana sejumlah Rp 68,5 miliar yang digunakan untuk menyelesaikan masalah hukum para mantan pejabat bank sentral yang terbelit kasus BLBI.
Tiga pejabat BI tengah menjalani persidangan di Pengadilan Korupsi adalah bekas Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Kepala BI Surabaya Rusli Simanjuntak, dan mantan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong. Adapun dua mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan, Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin, ditetapkan sebagai tersangka.
Jasin mengatakan total uang yang disita KPK hingga saat ini berjumlah Rp 9 miliar. Sebelumnya, KPK telah menyita Rp 5 miliar dari anggota DPR, salah satunya Hamka Yandhu. Dari Hamka, KPK menyita Rp 500 juta. Sedangkan sisanya, Rp 4,5 miliar, disita KPK yang pengumpulan uangnya dilakukan melalui Hamka. Penyitaan itu dilakukan KPK pada April lalu. CHETA NILAWATY
Sumber:ICW dikutip dari Koran Tempo, 14 Juli 2008
Kendati telah melanglang buana hingga ke Hong Kong, terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia David Nusa Wijaya diketahui belum membayar kerugian korupsi kepada negara senilai Rp 1,29 triliun.
Hingga saat ini dia belum membayar, kata Hadianto, Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Departemen Keuangan, kepada Tempo pada akhir pekan lalu.
Hadianto menjelaskan saat ini kasus David belum masuk ke Panitia Urusan Piutang Negara, sehingga belum dapat dilakukan penagihan ganti rugi korupsi senilai Rp 1,29 triliun. Sepertinya masih di kejaksaan, katanya.
David, Rabu malam lalu, sempat ditangkap dan ditahan petugas imigrasi sekitar dua jam di bandar udara Hong Kong. Namun, ia akhirnya dibebaskan karena mengantongi surat bebas pencekalan dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin juga mengaku ragu kalau David telah mengganti kerugian korupsi. Saya rasa belum semuanya dilunasi, katanya.
Menurut dia, Kejaksaan Agung tengah menginventarisasi ulang seluruh aset David yang telah disita. Kendati begitu, Muchtar tak yakin seluruh aset tersebut bisa menutupi kerugian negara.
Apabila belum melunasi kerugian negara, Muchtar melanjutkan, mestinya David tak boleh bebas bersyarat. Orang yang diberi bebas bersyarat mestinya aset-asetnya sudah clear (beres), ujarnya. Hingga saat ini, menurut dia, kejaksaan belum mendapatkan konfirmasi soal itu.
L.L.M. Samosir, kuasa hukum David, ketika dihubungi mengaku tidak tahu mengenai pembayaran uang pengganti korupsi. Saya tidak tahu apa-apa, katanya.
Kendati begitu, menurut Samosir, soal berapa yang harus dibayar kliennya masih perlu dijernihkan. Selain perhitungan Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang menyatakan David harus membayar Rp 1,2 triliun, ada putusan pengadilan yang mewajibkan pembayaran jumlah yang sama. Yang mana yang berlaku?
Djoko Sarwoko, anggota majelis hakim peninjauan kembali kasus David Nusa menegaskan bekas Direktur Utama Bank Servitia itu harus membayar uang pengganti korupsi. Kalau tidak, diganti dengan penjara, katanya.
Hingga kemarin, teka-teki soal kepergian David Nusa ke Hong Kong masih belum terjawab. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalata sebagai satu-satunya orang yang berwenang memberi izin David bepergian ke luar negeri masih belum bisa dihubungi.
Adapun Konsul Imigrasi di Hong Kong, Sulistiono, memastikan saat ini David masih berada di Hong Kong. Menurut dia, Kamis lalu David telah datang ke konsulat dan berjanji akan pulang ke Indonesia. Bodoh sekali saya jika tak pulang lagi ke Indonesia, sebab sebentar lagi akan bebas, dia mengutip ucapan David.
David juga mengaku kedatangannya ke Hong Kong dalam rangka mengantar ibunya berobat. Kapan dia kembali? Katanya sampai pengobatan ibunya selesai, kata Sulistiono. SETRI YASRA | ARI ASTRI | FAMEGA | CHETA N | RINI KUSTIANI | ANTON S. | SUTARTO | TITIS S.
Siapa Mengizinkan ke Hong Kong
Hingga kini belum jelas siapa yang bertanggung jawab atas kepergian narapidana David Nusa Wijaya ke Hong Kong. Pejabat Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia tak mau berterus terang. Padahal, aturan bagi narapidana yang dinyatakan bebas bersyarat seperti David cukup jelas.
Pasal 16 ayat 4 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Tahun 2007:
Narapidana dan anak didik pemasyarakatan selama menjalani pembebasan bersyarat tidak diperbolehkan bepergian ke luar negeri, kecuali mendapat izin Menteri Hukum dan HAM.
Belum Membayar
David Nusa diduga belum membayar uang pengganti korupsi Rp 1,2 triliun. Proses hukumnya sebagai berikut:
23 Juli 2004
David Nusa Wijaya (Ng Tjuen Wie) divonis delapan tahun penjara di tingkat kasasi Mahkamah Agung. Ia juga harus membayar denda Rp 30 juta dan uang pengganti BLBI di Bank Umum Servitia senilai Rp 1,291 triliun.
28 Juli 2004:
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengaku terlambat menerima salinan putusan sehingga David telanjur kabur ke luar negeri.
2006:
Ditangkap di San Francisco, Amerika Serikat, pada Januari 2006. Melalui peninjauan kembali Mahkamah Agung hukumannya dikorting menjadi empat tahun penjara.
9 Juli 2008:
Ia sempat ditahan Imigrasi Hong Kong, tapi dilepas karena memegang izin dari Direktorat Jenderal Imigrasi RI dengan status bebas bersyarat.
Saktinya Para Taipan
Bukan hanya David Nusa yang mendapat kemudahan. Sejumlah taipan lain yang bermasalah juga bisa melenggang dengan banyak alasan.
Mei 1996
Edy Tansil
Terpidana 20 tahun penjara, pembobol Bank Bapindo Rp 1,3 triliun, kabur dari penjara Cipinang dengan modus izin berobat. Hingga kini tak jelas rimbanya.
Maret 2002
Hendra Rahardja
Kakak kandung Edy Tansil ini divonis hukuman seumur hidup harus membayar uang pengganti BLBI Rp 1,9 triliun. Ia kabur dan sempat ditahan di penjara Sydney, Australia, sampai meninggal pada 26 Januari 2003.
Juli 2003
Samadikun Hartono, bekas Presiden Komisaris PT Bank Modern yang divonis empat tahun penjara. Terpidana kasus BLBI senilai Rp 1,7 triliun ini kabur seminggu sebelum keluar putusan kasasi.
Desember 2004
Sujiono Timan
Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, terpidana 15 tahun penjara dalam kasus BLBI senilai US$ 126 juta. Ia kabur sebelum putusan kasasi MA keluar.
TEKS: TOMI ARYANTO Sumber:ICW dikutip dari Koran Tempo, 14 Juli 2008
Suap BI Telah Dikembalikan Rp 9 Miliar
Senin, Juli 14, 2008 10:36:55
Hingga saat ini, total uang yang disita KPK dalam kasus tersebut telah mencapai Rp 9 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyita Rp 4 miliar dari mantan pejabat Bank Indonesia terkait kasus aliran dana Bank Indonesia sebesar Rp 100 miliar pada 2003. Hingga saat ini, total uang yang disita KPK dalam kasus tersebut telah mencapai Rp 9 miliar.
Penyitaan itu sudah dilakukan terhadap beberapa orang dari pihak BI, tapi saya lupa waktu tepatnya kapan, ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Muhammad Jasin kepada Tempo, Jumat lalu. Dia enggan menyebutkan dari siapa saja uang Rp 4 miliar itu disita.
Menurut Jasin, nama-nama orang yang terkait itu akan muncul dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sudahlah, saya tidak akan sebut dulu nama-nama itu. Nanti akan muncul dalam persidangan, penyitaan itu terkait kasus aliran dana BI.
Kasus aliran dana BI terungkap saat KPK menyelidiki hasil audit BPK terhadap Laporan Keuangan BI 2004. Dalam audit itu disebutkan adanya aliran dana senilai Rp 31,5 miliar ke sejumlah anggota DPR di Komisi Keuangan dan Perbankan periode 1999-2004.
Dana sebagai biaya diseminasi dan diduga merupakan gratifikasi itu dikucurkan untuk menjaga kepentingan bank sentral dalam pembahasan revisi Undang-Undang Bank Indonesia dan penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas BI.
Selain duit yang mengalir ke DPR, audit BPK itu juga mengungkap kucuran dana sejumlah Rp 68,5 miliar yang digunakan untuk menyelesaikan masalah hukum para mantan pejabat bank sentral yang terbelit kasus BLBI.
Tiga pejabat BI tengah menjalani persidangan di Pengadilan Korupsi adalah bekas Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Kepala BI Surabaya Rusli Simanjuntak, dan mantan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong. Adapun dua mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan, Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin, ditetapkan sebagai tersangka.
Jasin mengatakan total uang yang disita KPK hingga saat ini berjumlah Rp 9 miliar. Sebelumnya, KPK telah menyita Rp 5 miliar dari anggota DPR, salah satunya Hamka Yandhu. Dari Hamka, KPK menyita Rp 500 juta. Sedangkan sisanya, Rp 4,5 miliar, disita KPK yang pengumpulan uangnya dilakukan melalui Hamka. Penyitaan itu dilakukan KPK pada April lalu. CHETA NILAWATY
Sumber:ICW dikutip dari Koran Tempo, 14 Juli 2008
Comments