Skip to main content

Kenapa Soeharto Tidak Bersalah ?

Lembaga hukum kita dalam bahaya; kenapa, proses panjang kasus dugaan korupsi dan yayasan supersemar yang melibatkan presiden Soeharto telah terjawab. Kita menyoroti kasus yayasan supersemar yang melibatkan mantan presiden Soeharto, bukan suka atau tidak suka, akan tetapi sejarah pahit ini telah membuktikan bahwa lembaga hukum kita masih sangat lemah, sangat berbahaya bagi penegakan supremasi hukum dan masadepan penegakan hukum Indonesia.


Kalau proses hukum kita masih dirasa tebang pilih dimana perkara yang melibatkan buruh tani dengan mantan presiden dalam memutuskan perkara, maka akan sangat dihawatirkan terjadi preseden buruk dan akan mengancam kedaulatan negara kita sebagai negara hukum.

Paling mengerikan adalah bila kasus hukum yang menimpa Soeharto menjadikan inspirasi bagi orang lain, yang mana berlomba-lomba untuk menjadi presiden karena akan mendapat perlakuan husus, maka sangatlah mungkin terjadi pola kepemimpinan yang sama sebagaimana Soeharto, dimana yang membedakan hanya zaman dan rezimentasinya.

Sebab apa kita sangat menyayangkan keputusan hakim dalam perkara Soehato ini, dimana hakim telah membebaskan Soeharto dari hukum dan hanya yayasan yang harus bertanggung jawab, karena kebijakan ekonomi Soeharto telah mengakibatkan banyaknya kemiskinan dan penindasan, apalagi sumber kekayaan alam kita habis untuk dimanfaatkan kroni-kroninya.

Kenapa kemudian kasus yang melibatkan mantan presiden Soeharto ini terkesan istimewa; karena istimewa dalam proses hukum, istimewa atas keputusannya dan membebaskan Soeharto dari jeratan hukum. Dan juga yang paling istimewa adalah bagi keluarga maupun kroninyan. Sember terkait dengan kasus yayasan supersemar sebagaimana dimuat di majalah tempo:

Dalam kasus penyelewengan dana Yayasan Supersemar, Soeharto dinyatakan tak bersalah. Kroni-kroninya senang.

SUARA perempuan itu terdengar riang ketika menerima kabar baik dari pengacara Juan Felix Tampubolon. ”Jadi Bapak tak dikaitkan lagi?” tanya Mamiek, yang suaranya terdengar di telepon seluler milik Juan.

Mamiek bersyukur setelah diberi tahu bahwa almarhum Soeharto dinyatakan tak bersalah dalam perkara Yayasan Supersemar. ”Ya, Bapak tak bersalah, Mbak,” M. Assegaf, pengacara yang lain, menjawab. ”Terima kasih,” anak Soeharto yang punya nama lengkap Siti Hutami Endang Adiningsih itu membalas.

Kabar gembira itu datang tak lama setelah sidang kasus Yayasan Supersemar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selesai, Kamis pekan lalu. Majelis hakim yang dipimpin Wahjono menolak gugatan pemerintah atas almarhum Soeharto, dalam perkara penyelewengan dana yayasan.

Namun majelis hakim tetap menjerat Yayasan Supersemar dengan membayar 25 persen dari ganti rugi US$ 420 juta (Rp 3,8 triliun) dan Rp 185 miliar. Kelak, kewajiban yang mesti ditunaikan lembaga itu US$ 105 juta atau setara dengan Rp 950 miliar dan ditambah Rp 46,4 miliar. Sedangkan gugatan imaterial Rp 10 triliun tak dipenuhi oleh majelis hakim.

Sesudah Soeharto meninggal pada 27 Januari lalu, Mamiek dan lima saudaranya, kecuali Hutomo Mandala Putra, disorongkan oleh jaksa penuntut sebagai ahli waris kasus. Walau tak pernah hadir dalam sidang, dengan vonis ini mereka bebas dalam perkara yayasan.

Melalui handphone Juan pula, sekitar lima menit tim pengacara bertukar pikiran dengan kliennya. Mamiek, yang menurut Juan berada di Jalan Cendana, Jakarta Pusat, saat itu menanyakan langkah selanjutnya. Juan, yang baru meninggalkan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Ampera Raya, menjawab menunggu reaksi jaksa. ”Kami mesti mengatur strategi jika jaksa mengajukan banding,” kata Juan.

Setelah mengontak Mamiek, Juan dan tim pengacara Keluarga Cendana seperti M. Assegaf, O.C. Kaligis, Deni Kailimang, dan Wimboyono Seno Adji meluncur ke Gedung Granadi, markas Yayasan Supersemar di Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Di sini mereka diterima Soebagyo, administrator yayasan. Di lantai dua gedung itulah selama setengah jam tim pengacara bersama sejumlah pengurus yayasan mengupas masalah setoran 25 persen dari besaran ganti rugi tuntutan pemerintah.

Menurut Assegaf, pengurus menolak putusan hakim. Kewajiban yayasan membayar ganti rugi tidak jelas dasar penghitungan nominalnya. Tuduhan penyalahgunaan dana untuk investasi bertentangan dengan aturan yayasan. Dalam anggaran dasar dan rumah tangga, katanya, penyertaan modal atau memberikan pinjaman kepada perusahaan dibolehkan.

Assegaf juga menganggap keputusan hakim kontradiktif. Satu sisi hakim mengakui yayasan berhak menerima dan mengelola dana bantuan. Tapi di sisi lain majelis berpendapat pengurus melanggar Peraturan Pemerintah No. 15/1978 tentang penyisihan laba bersih bank-bank pemerintah untuk kepentingan sosial. ”Kemudian disimpulkan uang yayasan tak boleh diinvestasikan,” katanya seraya menambahkan, ”Ini yang akan dipersoalkan yayasan dalam banding.”

Anggota majelis hakim Aswan Nurcahyo menjelaskan, memang penyertaan modal tidak melanggar aturan yayasan. Tapi majelis memandang dana pemerintah yang disalurkan kepada yayasan itu tidak boleh digunakan untuk berbisnis. ”Itu menyalahi peruntukan,” katanya.

Sedangkan alasan majelis hakim bahwa Soeharto sebagai pendiri yayasan tidak bersalah, menurut Aswan, yang bersangkutan sebelum lengser telah mempertanggungjawabkan kepada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dan itu diterima. ”Jadi tak terbukti melawan hukum.”

Yayasan Supersemar berdiri di era Orde Baru. Yayasan yang menjadi ”lumbung” dari setoran 5 persen laba bersih semua bank pemerintah ini bergerak di bidang sosial. Salah satunya memberikan beasiswa kepada anak pintar tapi secara ekonomi kurang mampu. Dalam perjalanannya, penyaluran duit melenceng ke sejumlah perusahaan.

Di antara perusahaan yang dikucuri modal yayasan adalah maskapai penerbangan Sempati Air milik Hutomo ”Tommy” Mandala Putra, Bank Duta, dan kelompok usaha Kosgoro. Berikutnya perusahaan milik Bob Hasan, salah satu kroni Soeharto, yaitu PT Kiani Lestari, PT Kiani Sakti, PT Kalhold Utama, PT Essam Timber, dan PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri.

Jaksa pengacara negara Yoseph Suardi Sabda mengatakan, keputusan hakim terbalik. Mestinya bukan yayasan yang disalahkan, tapi orang yang membuat kebijakan. ”Di mana-mana kasus korupsi yang dijerat orangnya,” katanya. ”Badan hukum atau korporasi tak mungkin ada tanpa pengendali.”

Ia khawatir putusan majelis hakim menimbulkan preseden buruk apabila kasus ini berkekuatan hukum tetap, mengingat yayasan lain yang dikelola Soeharto semasa berkuasa diduga banyak yang menyimpang. Setelah kasus Yayasan Supersemar beres, menurut Yoseph, kejaksaan secepatnya mengajukan gugatan Yayasan Amal Bhakti Pancasila dan Yayasan Dharmais. ”Perjuangan kami belum selesai,” ujarnya kepada Tempo.

Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Rudi Satrio, menilai pertimbangan hakim membebaskan Soeharto karena pertanggungjawabannya diterima MPR tidak pada tempatnya. Itu pertanggungjawaban politis yang tidak bisa disandingkan dengan masalah yurtidis. ”Zaman itu, banyak pelanggaran hukum, tapi penegakan hukum lemah. Tak berani sama Soeharto,” katanya.

Dampaknya, Rudi menambahkan, kroni-kroni Soeharto yang nantinya menghadapi gugatan berkaitan dengan yayasan akan minta perlakuan serupa. Yang tidak masuk akal di sini, menurut Rudi, hakim memutus yayasan membayar ganti rugi.

Itu artinya, menurut Rudi, secara tidak langsung majelis hakim mengakui ada kesalahan dalam manajemen Yayasan Supersemar. ”Mestinya Soeharto dinyatakan bersalah,” kata Rudi, yang menganggap aneh keputusan hakim.

Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch, Emerson Juntho, mendesak Kejaksaan Agung mengusut kasus Yayasan Supersemar melalui jalur pidana. Walau Soeharto telah meninggal, pengurus dan pemilik perusahaan penerima duit yayasan bisa dijerat ikut menyalahgunakan kekuasaan. ”Tidak ada jalan lain,” katanya.

Sumber: Majalah TEMPO Edisi. 37/VI/31 Maret - 06 April 2008
Elik Susanto

Comments

Ruhe said…
Whatever, Eke berterimakasih loh ama mBah Ato, klo ndak ada beliau alias ndak ada Supersemar, eke mungkin ndak bisa sekolah....hehehehe

Popular posts from this blog

Di Balik Pemikran Pendidikan John Dewey ( Bagian 1 )

D alam Tulisan ini mencoba untuk mengidentifikasi secara lebih jauh pemikiran John Dewey tentang pendidikan. Apa yang kita pahami, pemikiran pendidikan Dewey seiring dengan konsepsi filsafat eksperimentalisme yang dibangunnya melalui konsep dasar penmgalaman, pertumbuhan, eksperimen dan transaksi. Secara demikian Dewey juga melihat teori filsafatnya sebagai suatu teori umum tentang pendidikan dan melihat pendidikan sebagai laboran yang di dalamnya perbedaan-perbedaan filosofis menjadi konkrit dan harus diuji serta karena pendidikan dan filsafat saling membutuhkan. Terdapat dua kontribusi penting dari konsep pendidikan Dewey yakni, konsepsi baru tentang pendidikan sosial dan kesosialan pendidikan, serta memberikan bentuk dan substansi baru terhadap konsep pendidikan yang berfokust pada anak. ( Pendidikan, John Dewey, eksperimentalisme). Sebagaimana kita ketahui bahwa pendidikan pada dirinya sendiri bagaikan pedang bermata dua. Di satu sisi, ia memang memiliki daya dorong pada perubahan,

Pemikiran Filsafat John Dewey (Bagian 3: habis)

John Dewey dan Pendidikan Pembahasan di sini difokuskan pada John Dewey sebagai seorang pendidik, meskipun konsepsi pendidikan yang dirumuskannya sangat kental dengan pemikiran filosofisnya. Tidak dapat dipungkiri bahwa pemikiran-pemikiran Dewey banyak berpengaruh pada praktek pendidikan masakini. Seiring itu pula, pemikiran-pemikiran Dewey, banyak memperoleh tanggapan pro dan kontra dari berbagai kalangan. Bagi mereka yang pro, pemikiran Dewey merupakan penyelamat pendidikan Amerika. Sebaliknya, mereka yang tidak sepakat, gagasan Dewey disebutnya sebagai lebih rusak dari gagasan Hitler.John Dewey adalah seorang filsuf dan pendidik, yang lahir tahun 1859 dan meninggal tahun 1952. Sebagai seorang filsuf, aliran filosofinya diklasifikasikan dalam kategori. Pragmatisme, meskipun Dewey sendiri lebih sering menggunakan istilah instrumentalisme dan eksperimentalisme. Menurut Garforth (1996) filosofi pragmatisme sering diarahkan sebagai filosofi konsekuensi yang menggunakan hasil atau konseku

Penderitaan Rakyat Momentum Penyatuan Pergerakan Mahasiswa

Oleh : IksanHb Pergerakan solidaritas mahasiswa atas kedaulatan rakyat dalam memperjuangkan demokratisasi di Indonesia, ada dalam roh kekuatan suara rakyat. Satu filosis idiologi pergerakan rakyat adalah gerakan terorganiser lebih baik dari pada kekuatan individu yang berkuasa. Potensi yang bersumber dari riel kekuatan rakyat dan penyatuan pergerakan mahasiswa adalah sebuah kekuatan besar dalam menentukan sebuah pilihan. Gerakan mahasiswa di Indonesia adalah kegiatan kemahasiswaan yang ada di dalam maupun di luar perguruan tinggi yang dilakukan untuk meningkatkan kecakapan, intelektualitas dan kemampuan kepemimpinan para aktivis yang terlibat di dalamnya.Dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia, gerakan mahasiswa seringkali menjadi cikal bakal perjuangan nasional, seperti yang tampak dalam lembaran sejarah bangsa. (Wekipedia, Gerakan Mahasiswa Indonesia.) Gerakan mahasiswa diberbagai momentum dalam menciptakan sebuah perubahan dan pergantian pemimpin seperti yang terjadi di berbagai n