Dugaan penyelewengan ditribusi pupuk bersubsidi modusnya tak hanya dilakukan dengan cara mengirim pupuk ke luar daerah. Ada juga dugaan pupuk bersubsidi dijual ke sejumlah perusahaan industri yang menjadikan pupuk sebagai bahan baku. KARNOTO-Serang Perusahaan, seperti sudah menjadi rahasia umum. Di kalangan pengecer maupun petani kabar itu berhembus kencang. Pemicunya, tak lain karena keuntungannya lebih besar. Jika pupuk dijual ke petani harganya harus sesuai HET, yaitu Rp 1.200 per kilogram. Kalau dijual ke perusahaan industri harganya bisa melebihi HET. “Selama penyelewengan ini belum terungkap maka selama itu pula petani akan mengalami kesulitan mencari pupuk,” kata salah seorang petani yang enggan disebutkan namanya, kepada Radar Banten, Sabtu (25/2). Menurutnya, penjualan yang tidak sesuai dengan prosedur ini jelas merugikan para petani. Pasalnya, kata dia, pupuk yang dikirim ke sejumlah perusahaan diambil dari jatah para petani. Akibatnya, petani mengalami kesulitan mendapatkan ...