Latar Belakang
Sebagaimana bencana yang terjadi di Indonesia beberapa tahun ini menurut ahli giologi bahwa Posisi Indonesia, yang terletak pada pertemuan tiga lempeng tektonik, membuat negara kepulauan ini menjadi daerah yang rawan bencana seperti gempa bumi dll, tsunami, letusan gunung berapi dan gerakan tanah yang sering terjadi longsor seperti yang terjadi pada hari Rabu di daerah karanganyar Jawa Tengah yang menewaskan kurang 67 menerut data Basarnas dan menurut Depkes 65 orang dan juga yang terjadi di bebrapa daerah lainnya (detik). Kenyataan ini secara sosiologi dan pluralnya latar belakang masyarakat menjadi sulit untuk ikut berpartisipasi dalam penanggulangan bencana, kondisi geografis, ekonomi-sosial dan kerusakan lingkungan di beberapa wilayah pun berpotensi munculnya kembali bencana kelaparan, wabah penyakit dan kekeringan, banjir dan tanah longsor kalau segenap lapisan masyarakat dan pemerintah tidak mengambil tindakan kongkrit .
Rentetan bencana sekarang ini, seperti bencana alam baik berskala lokal maupun nasional, desa maupun di daerah perkotaan telah memberikan pelajaran yang sangat mahal akan pentingnya kesadaran manusia khususnya pemerintah untuk melakukan koordinasi yang efisien dan efektif dalam penanganan bencana. Peranan masyarakat baik individu maupun kelompok organisasi seperti LSM, pengusaha, legislatif maupun pemerintah merupakan suatu keharusan untuk ikut mendukung dan mengelola lingkungan. Dan tak kalah pentingnya suatu payung hukum yang jelas, yang tidak hanya mampu menjadi referensi bagi penanganan bencana yang terjadi , tetapi juga bagi pencegahan dalam megantisipasi bencana yang mungkin terjadi.
Tidak efektifnya proses pengelolaan sumber daya alam melalui program pemanfaatan hutan dan program penghijauan dan lainnya dapat mengakibatkan borosnya penggunaan dana, dan tidak akan tercapainya target program yang telah direncanakan. Meskipun di dorong dengan program-program yang didukung oleh lembaga-lembaga internasional dalam penanggulangan bencana alam di seluruh Indonesia akan tetapi tidak didukung manajemen yang baik dan bertanggung jawab dalam pengelolaan program atau proyek tersebut tidak akan mendapatkan hasil yang diharapkan.
Apa yang Harus Dilakukan Pemerintah Sekarang
1. Pemerintah dalam hal ini Presiden segera mengeluarkan Dekrit Presiden atau Maklumat Presiden tentang bencana alam, melalui departemen sosial dan lembaga terkait lainnya sebagaimana lembaga yang menangani bencana alam.
2. Dekrit Presiden atau Maklumat Presiden memberikan tugas secara langsung melalui struktur paling atas sampai struktur paling bawah dan dilaksanakan secara langsung efektif dan efisien.
3. Presiden harus memegang kendali secara langsung demi efektifmya Dekrit Presiden atau Maklumat Presiden sebagaimana isi didalamnya, tanggung jawab Presiden dalam penanggulangan bencana yang terjadi saat ini merupakan suatu keharusan karena lembaga yang di bentuk dibawah koordinasi MENKOKESRA tidak berjalan secara efektif dan efisien.
4. Presiden harus mengintruksikan terhadap jajarannya baik dari pusat sampai daerah untuk meng inventarisasi semua wilayah yang mempunyai struktur tanahnya berpotensi longsor, daerah banjir, daerah pesisir yeng telah mengalami abrasi dan sedimentasi, rentan terhadap ancaman pasang surut air laut dan khususnya daerah pemukiman yang terletak di daerah lereng maupun daerah lainnya dimana berpotensi terkena bencana.
5. Presiden harus memberikan laporan berkala secara langsung terhadap lembaga yang terkait dan juga masyarakat baik melalui media cetak maupun elektronik.
Program Jangka Panjang Penanganan Bencana
Dalam rangka pencegahan, mitigasi dan penanganan bencana pemerintah harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
A. Perlu adanya rumusan yang jelas dan komprehensif tentang rehabilitasi sesuai dengan kebutuhan korban yang terkena bencana, pelaksanaannya harus melibatkan masyarakat dan pemerintah juga harus memberikan keterampilan untuk membangkitkan sumber ekonominya secara mandiri.
B. Perlu lebih melibatkan masyarakat baik individu maupun kelompok, pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
C. Semua yang berkaitan dengan persoalan bencana selama ini perlu disosialisasikan lebih awal melalui pendidikan formal maupun nonformal dan perlu juga penyuluhan secara bertahap terhadap masyarakat.
D. Perlunya dilakukan inventarisasi atau pemetaan sumber daya secara keseluruhan, yang meliputi sumber daya alam, manusia, ekonomi, sosial budaya.
E. Pemerintah harus mengajak tokoh masyarakat baik yang berhubungan lang sung maupun tidak untuk memberikan pendidikan melalui pendekatan psiko-sosial maupun yang lainnya.
27 Desember 2007
MIMBAR DEMOKRASI
(CO Mimbar Demokrasi IksanHb)
Comments