Oleh IksanHb
Tragedi di pembagian Zakat di Pasuruan yang menelan korban meninggal 21 orang , adalah sebuah potret kemiskinan struktural ( Kemiskinan struktur sosial dan kemiskinan yang diakibatkan oleh struktur kekuasaan).
Kesombongan dan kecongkaan telah menjadi tren di tengah krisis sosial, krisis eksistensi menjadi bargaining sosial yang berimbas pada prilaku elit sosial dalam wilayah politik dan agama. Politik karena mereka pingin diakui bahwa rakyat miskin tergantung pada sikaya, sikaya menjual pengaruh pada elit politik disetiap tingkatan. Agama, kesalehan sosial menjadi tidak sesuai dengan realitas masyarakat yang notabene masyarakat tertindas, untuk mencapai pada tingkat kesalehan tidak harus detebus dengan membayar zakat tahunan, dimana menjadi kewajiban pribadi dengan mengatur sedemikian rupa seolah-olah tuhan telah menebus dosa-dosanya. Hak bagi sipenerima zakat tidak menjadi beban bagi mereka yang mempunyai hak, lalu kewajiban menjadi harga sosial yang harus dibayar dengan ganti rugi untuk mempertahankan status sosial.
Struktur kekuasaan yang masih berbicara kepurak –puraan , lipstick angka kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi akan memperdalam jurang kemiskinan dan terjebak dalam kemiskinan structural. Bukan urusan pemerintah dalam menyelesaikan masalah penyaluran zakat dimana pemerintah membentuk Badan Amil Zakat akan tetapi pemerintah harus bekerja keras untuk memberantas kemiskinan. Kejadian di Pasuruan adalah bukti kemiskinan structural sedang berjalan dan krisis eksistensi menjadi penjara kaum miskin. Bukan karena ketidak tahuan mereka ada lembaga penyalus zakat tetapi karena krisis eksistensi dan lemahnya peran pemerintah menciptakan keamanan dan ketentraman secara aktif dalam sebuah peristiwa. Itu terbukti mereka yang sombong dan pamer tidak berkoordinasi dengan aparat setempat, sehingga terjadi antrian brutal mengenasakan.
Pasuruan sebagai basis NU,Muhammadiyah dan organisasi agama lainnya ternyata tidak cukup dipercaya untuk ikut serta dalam penyaluran zakat, sehingga warga NU dan juga kelompok masyarakat lain harus secara aktif untuk mendampingi (mengadvokasi) keluarga korban untuk membawa kasus ini ke jalur hukum. Kalau memang aparat setempat tidak secara aktif untuk memberi pertolongan dalam proses penyaluran zakat maut ini, maka aparat setempat juga harus bertanggung jawab dan harus ikut diproses secara hukum.
Semoga kasus tragedi maut ini menjadi pelajaran bagi kita dan pelajaran bagi Pemerintah supaya bertanggung jawab terhadap kemiskinan.
Tragedi di pembagian Zakat di Pasuruan yang menelan korban meninggal 21 orang , adalah sebuah potret kemiskinan struktural ( Kemiskinan struktur sosial dan kemiskinan yang diakibatkan oleh struktur kekuasaan).
Kesombongan dan kecongkaan telah menjadi tren di tengah krisis sosial, krisis eksistensi menjadi bargaining sosial yang berimbas pada prilaku elit sosial dalam wilayah politik dan agama. Politik karena mereka pingin diakui bahwa rakyat miskin tergantung pada sikaya, sikaya menjual pengaruh pada elit politik disetiap tingkatan. Agama, kesalehan sosial menjadi tidak sesuai dengan realitas masyarakat yang notabene masyarakat tertindas, untuk mencapai pada tingkat kesalehan tidak harus detebus dengan membayar zakat tahunan, dimana menjadi kewajiban pribadi dengan mengatur sedemikian rupa seolah-olah tuhan telah menebus dosa-dosanya. Hak bagi sipenerima zakat tidak menjadi beban bagi mereka yang mempunyai hak, lalu kewajiban menjadi harga sosial yang harus dibayar dengan ganti rugi untuk mempertahankan status sosial.
Struktur kekuasaan yang masih berbicara kepurak –puraan , lipstick angka kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi akan memperdalam jurang kemiskinan dan terjebak dalam kemiskinan structural. Bukan urusan pemerintah dalam menyelesaikan masalah penyaluran zakat dimana pemerintah membentuk Badan Amil Zakat akan tetapi pemerintah harus bekerja keras untuk memberantas kemiskinan. Kejadian di Pasuruan adalah bukti kemiskinan structural sedang berjalan dan krisis eksistensi menjadi penjara kaum miskin. Bukan karena ketidak tahuan mereka ada lembaga penyalus zakat tetapi karena krisis eksistensi dan lemahnya peran pemerintah menciptakan keamanan dan ketentraman secara aktif dalam sebuah peristiwa. Itu terbukti mereka yang sombong dan pamer tidak berkoordinasi dengan aparat setempat, sehingga terjadi antrian brutal mengenasakan.
Pasuruan sebagai basis NU,Muhammadiyah dan organisasi agama lainnya ternyata tidak cukup dipercaya untuk ikut serta dalam penyaluran zakat, sehingga warga NU dan juga kelompok masyarakat lain harus secara aktif untuk mendampingi (mengadvokasi) keluarga korban untuk membawa kasus ini ke jalur hukum. Kalau memang aparat setempat tidak secara aktif untuk memberi pertolongan dalam proses penyaluran zakat maut ini, maka aparat setempat juga harus bertanggung jawab dan harus ikut diproses secara hukum.
Semoga kasus tragedi maut ini menjadi pelajaran bagi kita dan pelajaran bagi Pemerintah supaya bertanggung jawab terhadap kemiskinan.
Comments
bagaimanapun Zakat itu harus Iklas, kalau ada orang mau zakat diumumin di radio bukan iklas namanya