Oleh:IksanHb
Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, menjadi tanda tanya besar karena dalam rapat tersebut tertutup untuk umum. Dua lembaga tinggi tersebut tidak sepantasnya mengelar rapat secara tertutup, disamping itu agenda rapat dengar pendapat itu dengan KPK dalam membahas kasus-kasus yang ditangani KPK sejak 2007 sudah seharusnya diketahui oleh publik.
Negara yang menganut system demokrasi, biasanya dalam menyelenggarakan rapat dengar pendapat dibuka secara terbuka, apa lagi acara dengar pendapatnya hanya "Ini rapat dengar pendapat biasa," kata salah seorang anggota DPR yang ikut menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan KPK di gedung MPR/DPR Komisi Hukum DPR Tony Wardoyo, (Tempo interaktif, Kamis, 03 Juli 2008).
Alasan diadakannya dengar pendapat DPR dengan KPK secara tertutup, tidak logis dan tidak sesuai dengan kebebasan DPR dalam menjalankan amanat rakayat, dimana rakayat mempunya hak dan sangat memebutuhkan informasi secara langsung tentang kasus–kasus korupsi yang merugikan negara –merugikan rakyat.
Berbagai alasan yang juga kurang masuk akal adalah agar ada waktu bagi komisi Hukum untuk mendalami laporan atas kasus yang ditangani KPK. "Laporan itu perlu kami dalami," kata Tony. Dan juga alasan lain bahwa diadakannya rapat tertutup karena sudah ada kesepakatan rapat itu tidak boleh dijelaskan kepada umum. "Saya tidak bisa menjelasakan karena bisa dikenai sanski pidana," kata anggota Fraksi PKS Ketua Komisi Hukum DPR Soeripto,(Tempo interaktif, Kamis, 03 Juli 2008).
Peristiwa yang sangat memalukan ini, mendapat reaksi dari barbagai kalangan. Menurut Sekjen Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) ”Ini ekspresi ketakutan yang luar biasa. Ekspresi kepanikan karena banyak anggota DPR yang ditangkap KPK. Ini sangat ironis dan memalukan,” dan juga kecaman serupa disampaikan Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Ibrahim Fahmi Badoh. Ia menilai ada indikasi intervensi politik kepada KPK. ”Intervensi politik ke KPK benar-benar terjadi. Seharusnya KPK jangan mau diajak rapat tertutup. Ini bukan saja tidak etis, tapi menyakiti hati publik. Di tengah tumbuhnya kepercayaan publik kepada KPK, tapi KPK malah bersikap tidak transparan,” ujar Fahmi Badoh kepada KR.(Jakarta KD04/07/2008)
Kenapa harus takut bila itu agenda pembicaraannya benar? Kalau ketakutan itu diciptakan sendiri antara DPR dengan KPK, lalu ada apa dibalik kesepakatan tertutup untuk umum? Apakah ada kaitan dengan banyaknya anggota DPR yang terlibat kasus pidana?
Upaya dan langkah yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membersihkan praktik-praktik korupsi yang melibatkan anggota dewan jangan sampai ada kecurigaan rakyat , karena kalau KPK yang sekarang sudah cukup berhasil mengungkap kasus korupsi yang melibatkan DPR lalu bergaining position (tawar menawar posisi) dengan DPR, itu sangat membahayakan bagi tegaknya hukum dan membahayakan terhadap pemberantasan korupsi. Dan bila itu benar bahwa ada kesepakatan terhadap agenda rapat secara tertutup, padahal sebenarnya itu tidak harus terjadi, akan dikhawatirkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK dan DPR akan semakin hancur.
Disamping itu anggota DPR seharusnya menjadi sponsor dan menyadari bahwa DPR adalah lembaga negara yang sama dengan lembaga-lembaga negara lainnya yang tidak kebal hukum. Kalau DPR bersikap kesatria, seharusnya Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korups (KPK) itu diadakan secara terbuka sehingga rakyat tahu apa yang menjadi agenda dan isi rapat tersebut. Pendidikan politik dan pendidikan hukum tidak hanya untuk golongan atau lembaga tertentu tetapi untuk seluruh rakyat Indonesia.
Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, menjadi tanda tanya besar karena dalam rapat tersebut tertutup untuk umum. Dua lembaga tinggi tersebut tidak sepantasnya mengelar rapat secara tertutup, disamping itu agenda rapat dengar pendapat itu dengan KPK dalam membahas kasus-kasus yang ditangani KPK sejak 2007 sudah seharusnya diketahui oleh publik.
Negara yang menganut system demokrasi, biasanya dalam menyelenggarakan rapat dengar pendapat dibuka secara terbuka, apa lagi acara dengar pendapatnya hanya "Ini rapat dengar pendapat biasa," kata salah seorang anggota DPR yang ikut menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan KPK di gedung MPR/DPR Komisi Hukum DPR Tony Wardoyo, (Tempo interaktif, Kamis, 03 Juli 2008).
Alasan diadakannya dengar pendapat DPR dengan KPK secara tertutup, tidak logis dan tidak sesuai dengan kebebasan DPR dalam menjalankan amanat rakayat, dimana rakayat mempunya hak dan sangat memebutuhkan informasi secara langsung tentang kasus–kasus korupsi yang merugikan negara –merugikan rakyat.
Berbagai alasan yang juga kurang masuk akal adalah agar ada waktu bagi komisi Hukum untuk mendalami laporan atas kasus yang ditangani KPK. "Laporan itu perlu kami dalami," kata Tony. Dan juga alasan lain bahwa diadakannya rapat tertutup karena sudah ada kesepakatan rapat itu tidak boleh dijelaskan kepada umum. "Saya tidak bisa menjelasakan karena bisa dikenai sanski pidana," kata anggota Fraksi PKS Ketua Komisi Hukum DPR Soeripto,(Tempo interaktif, Kamis, 03 Juli 2008).
Peristiwa yang sangat memalukan ini, mendapat reaksi dari barbagai kalangan. Menurut Sekjen Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) ”Ini ekspresi ketakutan yang luar biasa. Ekspresi kepanikan karena banyak anggota DPR yang ditangkap KPK. Ini sangat ironis dan memalukan,” dan juga kecaman serupa disampaikan Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Ibrahim Fahmi Badoh. Ia menilai ada indikasi intervensi politik kepada KPK. ”Intervensi politik ke KPK benar-benar terjadi. Seharusnya KPK jangan mau diajak rapat tertutup. Ini bukan saja tidak etis, tapi menyakiti hati publik. Di tengah tumbuhnya kepercayaan publik kepada KPK, tapi KPK malah bersikap tidak transparan,” ujar Fahmi Badoh kepada KR.(Jakarta KD04/07/2008)
Kenapa harus takut bila itu agenda pembicaraannya benar? Kalau ketakutan itu diciptakan sendiri antara DPR dengan KPK, lalu ada apa dibalik kesepakatan tertutup untuk umum? Apakah ada kaitan dengan banyaknya anggota DPR yang terlibat kasus pidana?
Upaya dan langkah yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membersihkan praktik-praktik korupsi yang melibatkan anggota dewan jangan sampai ada kecurigaan rakyat , karena kalau KPK yang sekarang sudah cukup berhasil mengungkap kasus korupsi yang melibatkan DPR lalu bergaining position (tawar menawar posisi) dengan DPR, itu sangat membahayakan bagi tegaknya hukum dan membahayakan terhadap pemberantasan korupsi. Dan bila itu benar bahwa ada kesepakatan terhadap agenda rapat secara tertutup, padahal sebenarnya itu tidak harus terjadi, akan dikhawatirkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK dan DPR akan semakin hancur.
Disamping itu anggota DPR seharusnya menjadi sponsor dan menyadari bahwa DPR adalah lembaga negara yang sama dengan lembaga-lembaga negara lainnya yang tidak kebal hukum. Kalau DPR bersikap kesatria, seharusnya Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korups (KPK) itu diadakan secara terbuka sehingga rakyat tahu apa yang menjadi agenda dan isi rapat tersebut. Pendidikan politik dan pendidikan hukum tidak hanya untuk golongan atau lembaga tertentu tetapi untuk seluruh rakyat Indonesia.
Comments
merekapun menjawab : rahasia... boss!!!