Oleh: IksanHb
"Keadilan akan datang jika nurani dan hukum menjadi bagian dari roh kehidupan, satu kekuatan manusia berdaulat bila jasmani dan rohani berada dalam keseimbangan dan kesamaan dibawah kekuasaan Tuhan."(IksanHb)
Pelajaran yang sangat berharga bagi masyarakat khususnya TKI dan pemerintah Indonesia, sebagaimana contah kasus Penyiksaan TKI di Amerika yang kemudian diproses secara hukum, adalah bukti bahwa masih adanya keadilan dimanapun di dunia ini. Kekerasan yang menimpa TKI di Amerika yang mana kemudian Hakim pengadilan di Central Islip, New York, Amerika Serikat (AS)akhirnya menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan di denda.
Apa yang harus dilakaukan oleh pemerintah Indonesia:
Pertama seharusnya pemerintah lebih memperhatikan TKI kita saat proses pendaftaran sampai pada pelaksanaan kegiatan kerja yang dilakukan TKI. Kejadian Pengusiran, perlakuan kasar, perkosaan, bahkan penyiksaan fisik yang menimpa sebagian Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri memang selalu memprihatinkan semua pihak. Perlakuan kejam kerap terjadi di rumah-rumah yang merupakan wilayah privat dan tersembunyi dari penglihatan umum. Dalam situasi paling buruk, perempuan dan anak-anak perempuan terjebak dalam situasi kerja paksa atau diperdagangkan menjadi pekerja rumah tangga yang kondisinya mirip dengan perbudakan.
Kedua perlindungan hukum TKI, Pemerintah harus konsisten dan melakukan tindakan yang kongkrit terhadap hak-hak TKI, sebagaimana juga kepada Tenaga Kerja pada umumnya seperti yang tertuang dalam "Dalam UU No 3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, misalnya, disebutkan bahwa pekerja berhak memperoleh perlindungan dan jaminan dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat dari peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja, seperti kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia. Ruang lingkup jaminan sosial tenaga kerja menurut UU tersebut meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pemeliharaan kesehatan. Pada tingkat operasional, jaminan sosial tenaga kerja diberikan dalam bentuk asuransi tenaga kerja."( Perhatikan Tenaga Kerja di Luar Negeri,28 Juni 2008)
Ketiga Pemerintah harus berani memberikan perlindungan dan pembelaan hukum terhadap TKI yang mengalami kekerasan beberapa negara khususnya negara-negara yang menjadi tujuan TKI. Pemerintah Indonesia harus meminta kepada negara-negara yang mempunyai kasus kekerasan terhadap TKI untuk memberikan hak-haknya dan pembelaan hukum secara adil dan terbuka terhadap TKI , sebagaimana contoh kasus yang terjadi TKI di pengadilan Amerika.
Dibawah ini salah satu contoh kasus yang menimpa TKI di USA:
WASHINGTON (SINDO) – Hakim pengadilan di Central Islip, New York, Amerika Serikat (AS), kemarin menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada Varsha Sabhnani, 46, karena terbukti melakukan penyiksaan terhadap dua pembantu rumah tangga asal Indonesia, Samirah dan Enung, Mei 2007 lalu.
Koresponden SINDO di Washington Irawan Nugroho melaporkan, selain hukuman penjara, Varsha akan menjalani hukuman percobaan selama tiga tahun, ditambah denda sebesar USD25.000. Hakim Pengadilan Distrik Long Island, New York, Arthur Spatt mengatakan, kasus ini menjadi peringatan bagi majikan yang melakukan penyiksaan dan perbudakan terhadap para pekerja rumah tangga.
”Keterangan mereka (para saksi) membuka mata kita bahwa kejadian seperti ini terjadi di negara kita,” ujar Spatt kemarin. Asisten Jaksa Penuntut Demetri Jones juga mengatakan bahwa Varsha dengan sangat arogan memperlakukan Samirah dan Enung bukan sebagai manusia.
”Keadilan bagi para korbanlah yang dituntut pemerintah,” kata Jones. Sebelumnya jaksa menuntut hukuman penjara antara 12–15 tahun terhadap Varsha, yang bersama-sama suaminya, Mahender Sabhnani, melakukan penyiksaan ini.
Di pengadilan, Varsha mengungkapkan, ”Saya hanya ingin mengatakan bahwa saya sangat mencintai anak-anak saya. Saya dilahirkan ke dunia ini untuk membantu mereka yang membutuhkan.” Mahender, yang selama ini bebas dengan uang jaminan, tampak menangis mendengar vonis terhadap istrinya tersebut.
Mahender sendiri dituduh melakukan tindak pidana yang sama karena membiarkan tindak kejahatan Varsha. Namun, pengusaha parfum asal India ini kemungkinan mendapat hukuman yang lebih ringan daripada istrinya.
Diketahui, pada Mei 2007 lalu kedua terdakwa ditangkap polisi federal di rumah mereka di 205 Coachman Place East, Long Island, New York. Keduanya dituduh melakukan berbagai bentuk penyiksaan terhadap Samirah dan Enung.
Menurut laporan jaksa, Varsha memukul Samirah dengan sapu, bagian belakang telinganya diiris dengan pisau, diguyur dengan air panas, dipaksa naik turun tangga 150 kali, dan pernah dipaksa juga memakan 25 cabe yang sangat pedas.
Kedua korban diketahui tiba di Amerika Serikat pada 2002 secara legal dengan menggunakan visa B-1 dan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di keluarga Varsha. Ironisnya lagi, menurut temuan jaksa, selama bekerja di rumah Varsha, kedua korban tidak pernah menerima gaji.
Sementara itu, Juru Bicara Departemen Luar Negeri Teuku Faizasyah menyambut gembira atas pemberian vonis 11 tahun bagi penyiksa TKW asal Indonesia tersebut. ”Saya gembira sekali, hal itu sudah memenuhi rasa keadilan korban,” katanya ketika dihubungi SINDO tadi malam.
Mengenai kapan pemulangan korban ke Tanah Air, Faizasyah mengaku belum tahu. Sebab, hal itu tergantung proses hukum yang berlangsung. ”Nanti, apakah setelah ada putusan ini pihak mereka akan banding atau tidak, kita belum tahu. Makanya kita tunggu proses hukum,” tuturnya. (rendra hanggara)
Sumber:Koran seputar Indonesia,Friday, 27 June 2008
"Keadilan akan datang jika nurani dan hukum menjadi bagian dari roh kehidupan, satu kekuatan manusia berdaulat bila jasmani dan rohani berada dalam keseimbangan dan kesamaan dibawah kekuasaan Tuhan."(IksanHb)
Pelajaran yang sangat berharga bagi masyarakat khususnya TKI dan pemerintah Indonesia, sebagaimana contah kasus Penyiksaan TKI di Amerika yang kemudian diproses secara hukum, adalah bukti bahwa masih adanya keadilan dimanapun di dunia ini. Kekerasan yang menimpa TKI di Amerika yang mana kemudian Hakim pengadilan di Central Islip, New York, Amerika Serikat (AS)akhirnya menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan di denda.
Apa yang harus dilakaukan oleh pemerintah Indonesia:
Pertama seharusnya pemerintah lebih memperhatikan TKI kita saat proses pendaftaran sampai pada pelaksanaan kegiatan kerja yang dilakukan TKI. Kejadian Pengusiran, perlakuan kasar, perkosaan, bahkan penyiksaan fisik yang menimpa sebagian Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri memang selalu memprihatinkan semua pihak. Perlakuan kejam kerap terjadi di rumah-rumah yang merupakan wilayah privat dan tersembunyi dari penglihatan umum. Dalam situasi paling buruk, perempuan dan anak-anak perempuan terjebak dalam situasi kerja paksa atau diperdagangkan menjadi pekerja rumah tangga yang kondisinya mirip dengan perbudakan.
Kedua perlindungan hukum TKI, Pemerintah harus konsisten dan melakukan tindakan yang kongkrit terhadap hak-hak TKI, sebagaimana juga kepada Tenaga Kerja pada umumnya seperti yang tertuang dalam "Dalam UU No 3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, misalnya, disebutkan bahwa pekerja berhak memperoleh perlindungan dan jaminan dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat dari peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja, seperti kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia. Ruang lingkup jaminan sosial tenaga kerja menurut UU tersebut meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pemeliharaan kesehatan. Pada tingkat operasional, jaminan sosial tenaga kerja diberikan dalam bentuk asuransi tenaga kerja."( Perhatikan Tenaga Kerja di Luar Negeri,28 Juni 2008)
Ketiga Pemerintah harus berani memberikan perlindungan dan pembelaan hukum terhadap TKI yang mengalami kekerasan beberapa negara khususnya negara-negara yang menjadi tujuan TKI. Pemerintah Indonesia harus meminta kepada negara-negara yang mempunyai kasus kekerasan terhadap TKI untuk memberikan hak-haknya dan pembelaan hukum secara adil dan terbuka terhadap TKI , sebagaimana contoh kasus yang terjadi TKI di pengadilan Amerika.
Dibawah ini salah satu contoh kasus yang menimpa TKI di USA:
WASHINGTON (SINDO) – Hakim pengadilan di Central Islip, New York, Amerika Serikat (AS), kemarin menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada Varsha Sabhnani, 46, karena terbukti melakukan penyiksaan terhadap dua pembantu rumah tangga asal Indonesia, Samirah dan Enung, Mei 2007 lalu.
Koresponden SINDO di Washington Irawan Nugroho melaporkan, selain hukuman penjara, Varsha akan menjalani hukuman percobaan selama tiga tahun, ditambah denda sebesar USD25.000. Hakim Pengadilan Distrik Long Island, New York, Arthur Spatt mengatakan, kasus ini menjadi peringatan bagi majikan yang melakukan penyiksaan dan perbudakan terhadap para pekerja rumah tangga.
”Keterangan mereka (para saksi) membuka mata kita bahwa kejadian seperti ini terjadi di negara kita,” ujar Spatt kemarin. Asisten Jaksa Penuntut Demetri Jones juga mengatakan bahwa Varsha dengan sangat arogan memperlakukan Samirah dan Enung bukan sebagai manusia.
”Keadilan bagi para korbanlah yang dituntut pemerintah,” kata Jones. Sebelumnya jaksa menuntut hukuman penjara antara 12–15 tahun terhadap Varsha, yang bersama-sama suaminya, Mahender Sabhnani, melakukan penyiksaan ini.
Di pengadilan, Varsha mengungkapkan, ”Saya hanya ingin mengatakan bahwa saya sangat mencintai anak-anak saya. Saya dilahirkan ke dunia ini untuk membantu mereka yang membutuhkan.” Mahender, yang selama ini bebas dengan uang jaminan, tampak menangis mendengar vonis terhadap istrinya tersebut.
Mahender sendiri dituduh melakukan tindak pidana yang sama karena membiarkan tindak kejahatan Varsha. Namun, pengusaha parfum asal India ini kemungkinan mendapat hukuman yang lebih ringan daripada istrinya.
Diketahui, pada Mei 2007 lalu kedua terdakwa ditangkap polisi federal di rumah mereka di 205 Coachman Place East, Long Island, New York. Keduanya dituduh melakukan berbagai bentuk penyiksaan terhadap Samirah dan Enung.
Menurut laporan jaksa, Varsha memukul Samirah dengan sapu, bagian belakang telinganya diiris dengan pisau, diguyur dengan air panas, dipaksa naik turun tangga 150 kali, dan pernah dipaksa juga memakan 25 cabe yang sangat pedas.
Kedua korban diketahui tiba di Amerika Serikat pada 2002 secara legal dengan menggunakan visa B-1 dan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di keluarga Varsha. Ironisnya lagi, menurut temuan jaksa, selama bekerja di rumah Varsha, kedua korban tidak pernah menerima gaji.
Sementara itu, Juru Bicara Departemen Luar Negeri Teuku Faizasyah menyambut gembira atas pemberian vonis 11 tahun bagi penyiksa TKW asal Indonesia tersebut. ”Saya gembira sekali, hal itu sudah memenuhi rasa keadilan korban,” katanya ketika dihubungi SINDO tadi malam.
Mengenai kapan pemulangan korban ke Tanah Air, Faizasyah mengaku belum tahu. Sebab, hal itu tergantung proses hukum yang berlangsung. ”Nanti, apakah setelah ada putusan ini pihak mereka akan banding atau tidak, kita belum tahu. Makanya kita tunggu proses hukum,” tuturnya. (rendra hanggara)
Sumber:Koran seputar Indonesia,Friday, 27 June 2008
Comments