"Bangkitlah bangsaku bangunlah negeriku, jangan jadikan negeri ini negeri pengekspor tenaga kerja, jadikan negeri ini negeri makmur sentosa. Mari sekarang kita bekerja
keras untuk membangun negeri ini karena pada suatu saat negara lain akan bergantung pada negara kita. Jangan khawatir untuk mengatakan yang benar itu benar, katakan yang salah itu salah, keadilan akan bicara."
keras untuk membangun negeri ini karena pada suatu saat negara lain akan bergantung pada negara kita. Jangan khawatir untuk mengatakan yang benar itu benar, katakan yang salah itu salah, keadilan akan bicara."
Hukum yang tidak melalui proses pengadilan yang terbuka, cenderung akan menghasilkan keputusan yang Salah. Ada keganjalan proses pengadilan yang dilakukan oleh pengadilan Arab Saudi, salah satu kasus yang menimpa seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia setelah dinyatakan bersalah membunuh majikan perempuannya. Sebagaimana yang di lansir oleh berbagai media internasional, baik media cetak maupun elektronik, nama Yanti Sukardi, dieksekusi pengadilan Arab Saudi di Provinsi Assir karena di anggap melakukan pembunuhan dan dinyatakan bersalah telah membunuh majikannya Aisha al-Mukhaled saat korban tidur, lalu mencuri perhiasaanya. Setelah sebelumya yang juga terancam hukuman mati seperti Suwarni, Siti Zaenab asal Jawa Timur, Hafidh bin Kholil Sulam asal Jawa Timur, Eti Thoyib Anwar asal Jawa Barat, dan Nur Makin Sobri. Kemudia diantara pekerja Indonesia yang juga terkena ancaman hukuman mati selain di Malysia dan Arab Saudi adalah Barokah, bekerja di Singapura dan Darman Agustiri yang bekerja di Mesir. Dan juga sebelumnya kasus hukuman mati terhadap warga negara Sri Lanka yang berumur 19 tahun sebagai pekerja migrant yang dinyatakan bersalah dan di hukum mati oleh pengadilan Arab Saudi.
Persoalan lain bukan hanya pada hukuman mati terhadap Yanti Sukardi , Akan tetapi persoalan lain juga adalah banyak korban tenaga kerja Indonesia belum mendapat perhatian yang serius oleh pemerintah Indonesia maupun pemerintah Arab Saudi. Sebagaimana kita tahu bahwa proses pengadilan kurang transparan dan kadang–kadang mengagetkan seperti halnya kasus Yanti Sukardi, sehingga proses pengadilanpun kurang memperhatikan rasa keadilan baik buat korban, keluarga korban maupun buat rakyat Indonesia . Dengan kasus ini, seharusnya pemerintah Arab Saudi memberi tahu tentang kasus yang menimpa Yanti Sukardi terhadap perwakilan pemerintah Indonesia di Arab Saudi, sehingga pemerintah melalui KBRI bisa memberikan bantuan hukum, kalau tidak maka proses pengadilan itu adalah salah dan keputusanpun salah, karena setiap perbuatan yang melanggar hukum harus diselesaikan pengadilan secara adil dan terbuka. Kenapa itu penting dilakukan karena Mandatory consuler notification itu berlaku bagi proses hukum internasional. Di lain pihak Kedutaan Indonesia harus proaktif dalam menangani kasus yang menimpa Yanti Sukardi dan yang lainnya karena peran duta besar itu sangat penting posisinya sebagai perwakilan pemerintah Indonesia, sebagaimana kita ketahui K. H. Salim Segaf Al-Jufrie dari Partai Keadilan Sejahtera sebagai Dubes untuk Arab Saudi dan Kesultanan Oman, juga harus bekerja keras dan melakukan langkah-langkah dibutuhkan yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya .
Sebagaimana yang telah di sampaikan oleh Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah pada tahun lalu: "Jika kita me-review upaya pemerintah RI dalam menangani kasus ancaman hukuman mati terhadap buruh migran Indonesia di luar negeri, ada beberapa catatan buruk yang harus diperbaiki," kata Anis. Pertama, ungkap Anis, pada tahun 1999, saat Gus Dur menjabat Presiden RI, ia telah melakukan upaya diplomatik untuk membebaskan Siti Zaenab dari hukuman pancung di Arab Saudi. Namun, tampaknya jerih payah Gus Dur ini tidak dilanjutkan oleh dua presiden setelah Gus Dur, yaitu Megawati dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Akibatnya, Siti Zaenab yang nyawanya sempat terselamatkan oleh diplomasi Gus Dur, kini kembali berada di ujung tanduk. Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, dalam keterangan persnya, di Jakarta Rabu (24/1 2007) Pikiran Rakyat.
Paling tidak sedap dengan kasus yang menimpa Yanti Sukardi yang telah dihukum mati oleh pemerintah Arab Saudi adalah berita yang kita dapat dari media nasional KOMPAS yang mengutip pernyataan yang diperoleh dari Gubernur Gorontalo, “Pernyataan ini dikemukakan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad usai menjenguk Soeharto di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), Jakarta, Jumat (11/1) malam. Menurut Fadel, Presiden Yudhoyono akan kembali ke Tanah Air Sabtu (12/1) dini hari ini. Presiden memang dijadwalkan tiba di Jakarta tanggal 12 Januari, namun akan dipercepat beberapa jam dari jadwal semula. Dia menambahkan, Wapres Jusuf Kala juga akan membatalkan kunjungan ke Pekanbaru. Semula Wapres dijadwalkan akan membuka acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI).” JAKARTA, KCM (Sabtu, 12 Januari 2008)
Dan juga banyak menteri dan bahkan beberapa perwakilan rakyat kita juga hadir di RSPP. Ini menunjukkan bahwa pemerintah dan sebagian wakil rakyat kita kurang mempunyai rasa sensitive terhadap hak asasi manusia, yang mana pada saat yang sama rakyatnya telah mendapat hukuman mati, akan tetapi malah sibuk ngurusin mantan presiden Soeharto yang berkuasa selama 32 tahun, daripada ngurusin tenaga kerka Indonesia diluar negeri yang terkena musibah.
Dan juga banyak menteri dan bahkan beberapa perwakilan rakyat kita juga hadir di RSPP. Ini menunjukkan bahwa pemerintah dan sebagian wakil rakyat kita kurang mempunyai rasa sensitive terhadap hak asasi manusia, yang mana pada saat yang sama rakyatnya telah mendapat hukuman mati, akan tetapi malah sibuk ngurusin mantan presiden Soeharto yang berkuasa selama 32 tahun, daripada ngurusin tenaga kerka Indonesia diluar negeri yang terkena musibah.
Untuk menyikapi kasus ini pemerintah RI harus segera melakukan tindakan preventif untuk mencegah bertambahnya kasus ancaman hukuman mati yang menimpa buruh migran Indonesia di luar negeri dan melakukan advokasi . Pemerintah juga harus melakukan sikap yang tegas terhadap Arab Saudi baik secara diplomatik maupun secara hukum, karena apabila proses pengadilan dalam suatu kasus tidak di lakukan secara adil atau secara prosedural, pemerintah Indonesia bisa menuntut secara hukum.
(Oleh : Co-Mimbar Demokrasi)
(Oleh : Co-Mimbar Demokrasi)
Comments
Tulisan yang bagus... salut bung untuk karya2nya.. keep spirit.
Saudaraku.. memang sudah darisananya manusia memiliki sifat yang membantah/mencari alasan meskipun berdalog dengan Tuhannya yang Maha Tahu. sebagaimana dalam firman Tuhan " Diilhamkan pada manusia itu sifat buruk dan sifat takwa"
.
Jadi tergantung bagaimana manusia/orang itu akan mengikuti kemana arah kecenderungandirinya. mungkin bagi yang masih memiliki hati nurani yang bersih, yang masih terinspirasi nilai2 Illahi tentu akan mengedepankan perbuatan2 baik. akan tetapi sebaliknya jika didalam hatinya terkotori oleh virus kezholiman dan hawa nafsu yang dominan meliputi hati dan jiwa tentu perbuatan2 buruk akan senantiasa mendampingi hidupnya Naudzubillah