Skip to main content

Petani Versus Perdagangan Bebas (Habis)



Oleh : IKsanHB
Ada banyak cara untuk melakukan perlawanan dalam menuntut keadilan, secara nalar politik hubungan petanai dengan pemerintah merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, dan saling mempunya kepentingan. Akan tetapi apa yang terjadi dengan petani Meksiko, merupakan kasus yang bukan hanya terjadi di negara Meksiko akan tatapi hampir terjadi di setiap negara yang berhubungan dengan perdagangan bebas. Sebagaimana perlawanan para petani Meksiko yang pada hari Selasa, bernegosiasi kembali perjanjian perdagangan bebas Amerika Utara adalah soal keamanan nasional, CCC (Cardenista Farmer Union) kata Presiden Max Correa pada hari Selasa. Correa mengatakan kepada Prensa Latina Amerika Serikat melanggar persetujuan itu, secara sepihak menambah subsidi produsennya, mendistorsi pasar makanan dan hubungan bilateral. Menurut data yang ada, Washington sekarang ini memberi subsidi sebesar $26.000, sedangkan rakyat Meksiko yang dapat untuk akses program resmi, Hampir tidak menerima $700 secara tahunan, dia menerangkan.
Ini tidak hanya menimbulkan keadaan merugikan bagi mereka untuk bersaing dengan produk luar negeri, sekarang memperoleh eliminasi pajak berdasarkan NAFTA, tetapi juga mengubah pasar dan perdagangan bilateral, kata Correa.

Pemimpin petanai telah menyoroti bahwa ini adalah salah satu poin utama untuk menuntut, karena NAFTS menurut dugaan memasukkan klausul yang melarang pelaksanaan subsidi sepihak.
World Trade Organization (WTO)juga membuat istimewa dan berbeda cara memperlakukan untuk produk strategis, yang bisa mempengaruhi kedaulatan makanan negara berkembang, katanya.Correa menyatakan bahwa usaha utama sekarang dengan organisasi petani akan mendirikan usaha bersama dengan entitas serikat pekerja dan warganegara, partai politik, dan para legislator untuk mendukung mobilisasi melawan NAFTA. Meksiko, 8 Des (Prensa Latina).
Usaha petani Meksiko untuk menggagalakan perjanjian NAFTA, para petani juga meminta bantuan hukum untuk membawa kasus ini ke pengadilan, ada sekitar 1.500 gugatan hukum atas kerugian yang di akibat kan oleh perjanjian NAFTA. Ketua pengacara, Ramon Diaz Vazquez, mengatakan NAFTA terutama melanggar pasal (artikel) 27 Undang-undang Dasar Meksiko, yang memerlukan Negara untuk mendukung sektor pertanian dengan menciptakan lapangan kerja dan memajukan aktivitas pedesaan. Meksiko, 7 Januari (Prensa Latina).
Apa titik persoalan di atas , bahwa persoalan yang terjadi seperti yang menimpa petani Meksiko, juga terjadi pada kasus Australia dan Thailand, yaitu tentang perdagangan bebas di kedua negara tersebut samapai ke persoalan konstitusi, yang mana , deal perdagangan bebas Australia-Thailand ditantang di pengadilan. Booming hubungan perdagangan antara Australia dan Thailand diragukan sebagaimana pengadilan konstitusi menantang melawan perjanjian perdagangan bebas antar negara terlihat di Bangkok.
Rencana melawan secara hukum terhadap kesepakan telah desepakati oleh Senat Komite Hubungan Luar Negeri dan terjadi ditengah-tengah negoisasi lanjut antara Thailand dan United State terhadap perjanjian perdaganagn bebas yang hampir sama. Kraisak Choonhavan, ketua komite Senat Hubungan Luar Negeri, ditanya apakah dia percaya bahwa Persetujuan Perdagangan Bebas Thai-Australia tersebut inkonstitusional.“Sangat yakin,” Thai-Australia, (dan) semua Perjanjian Perdagangan Bebas yang telah ditandatangani,” kata Kraisak.
Pernyataan enam-halaman yang diliris oleh komite menyatakan Persetujuan Perdagangan Bebas yang diteken bersama Australia dan negoisasi saat ini dengan Amerika Serikat adalah tidak sah. Komite beralasan Persetujuan Perdagangan Bebas Thai-Australia (TAFTA) tidak pernah didiskusikan di Parlemen sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 224 Undang-Undang Dasar Thai.
"Ini adalah secara jelas pemutusan undang-undang dasar tetapi kata pemerintah itu tidak," katanya.
Panitia menuduh pemerintah Perdana Menteri Thaksin Shinawatra dengan tergesa-gesa mendesak perundingan FTA dengan tidak mendengarkan pemandangan petani dan akademikus.
"Posisinya adalah penolakan jelas untuk mengamati demokratis prosedur dan undang-undang konstitusional," kata panitia.
Kraisak menuduh administrasi Thaksin otokratis dengan mengabaikan parlemen.
"Sebenarnya pemerintah Muang Thai bertingkah laku baik seperti rezim otoriter yang otokratis dalam tidak membolehkan diskusi yang mana pun untuk(mengambil) bagian di parlemen."Mengharapkan untuk menjawab pertanyaan di tingkat komisi, katanya.
(Bangkok 12-01-2006).
Kasus seperti yang terjadi di atas tentang keberadaan pasar bebas, tidak lain karena, apa yang terjadi juga pada saat AFTA ditandatangani resmi, ASEAN memiliki enam anggota, iaitu,
Brunei, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand. Vietnam bergabung pada 1995, Laos dan Myanmar pada 1997 dan Kamboja pada 1999. Kontradiksi antara, tujuan meningkatkan daya saing ASEAN sebagai basis produksi dalam pasar dunia melalui penghapusan bea dan halangan non-bea dalam ASEAN Menarik investasi asing langsung ke ASEAN. (Wekipedia).
Dengan kondisi yang sekarang terjadi, dimana perkembangan ekonomi negara-negara maju dan negara berkembang tidak stabil, banyak faktor yang menyebabkan ketidak stabilannya hubungan bilateral maupun multilateral , diantaranya perbedaan kebijakan luar negeri sehingga bukan hanya persoalan ekonomi saja akan tetapi lebih dari itu adalah masalah politik, budaya, keamanan dan kedaulatan. Indonesia juga mempunya persoalan yang sama, seperti negara- negara berkembang lainnya, meskipun tidak menjadi isu utama dalam negeri. Kemudian kenapa persoalan besar di Indonesia seperti masalah impor beras, gagal panen, kebanjiran, kekeringan, kemiskinan dan kesehatan tidak menjadi agenda besar bagi DPR untuk menekan pemerintah supaya bertanggung jawab terhadap nasib rakyat?. Ada banyak kesamaan kasus Thailand dan Meksiko di tinjau dari konstitusi, sebagaiman yang dituangkan dalam
MPR - UUD 1945 PERUBAHAN KEEMPAT UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 pada (BAB XIV ) PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL. Pasal 33
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. (5) ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. (2) Negara mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. (3) Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Payung hukum kita sudah jelas bahwa tanggung jawab negara terhadap nasib rakyat tidak bisa di tawar-tawar lagi, bukankah naskah UUD-45 sudah cukup modal DPR mengambil inisiatif untuk meminta pertanggung jawaban pemerintah dalam hal ini presiden. Advokasi yang dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat, bukan hanya suatu symbol didalam negara hukum dan demokratis, akan tetapi pemerintah dan legislatif harus mendengar apa yang di perjuangkan oleh organisasi yang inters terhadap nasib rakyat. Karena LSM maupun individu-individu yang peduli terhadap nasib rakyat adalah salah satu cara, untuk menyuarakan mereka yang tidak mampu menyuarakan hati nuraninya.

Comments

Editor said…
advokasi terhadap nasib petani emang wajib dilakukan...pertarungan melawan perdagangan bebas harus diteruskan..btw, para petani pun harus bersatu untuk merubah nasibnya sendiri.andai, LSM, eksekutif dan legislatif saja yang sibuk...ini namanya sibuk sendiri ngurus orang yang gak peduli utk dibantu.
Loedin said…
Pemerintah kita sebenarnya sudah menjalankan kandungan dari pasal 34 UUD 1945, namun penegasan pasal ini ada pada ayat (4) Ketentuan lebih lanjut.... harus diartikan secara luas. Termasuk di dalamnya kendala-kendala yang dapat membuat suatu kebijakan jadi berubah. Kendala itu banyak macamnya termasuk di dalamnya situkang "Ngentit" yang entah udah dikebiri atau belum dan hukum alam yang mana manusia tidak akan mampu merubahnya. Kita ambil salah satu contoh masalah Banjir.... sehebat dan sekuat apapun manusia berusaha... toh tiap musim hujan kita disibukkan dengan ancaman banjir, bahkan tahun ini... kita dapat lihat sendiri bukan???

Popular posts from this blog

Di Balik Pemikran Pendidikan John Dewey ( Bagian 1 )

D alam Tulisan ini mencoba untuk mengidentifikasi secara lebih jauh pemikiran John Dewey tentang pendidikan. Apa yang kita pahami, pemikiran pendidikan Dewey seiring dengan konsepsi filsafat eksperimentalisme yang dibangunnya melalui konsep dasar penmgalaman, pertumbuhan, eksperimen dan transaksi. Secara demikian Dewey juga melihat teori filsafatnya sebagai suatu teori umum tentang pendidikan dan melihat pendidikan sebagai laboran yang di dalamnya perbedaan-perbedaan filosofis menjadi konkrit dan harus diuji serta karena pendidikan dan filsafat saling membutuhkan. Terdapat dua kontribusi penting dari konsep pendidikan Dewey yakni, konsepsi baru tentang pendidikan sosial dan kesosialan pendidikan, serta memberikan bentuk dan substansi baru terhadap konsep pendidikan yang berfokust pada anak. ( Pendidikan, John Dewey, eksperimentalisme). Sebagaimana kita ketahui bahwa pendidikan pada dirinya sendiri bagaikan pedang bermata dua. Di satu sisi, ia memang memiliki daya dorong pada perubahan,

Pemikiran Filsafat John Dewey (Bagian 3: habis)

John Dewey dan Pendidikan Pembahasan di sini difokuskan pada John Dewey sebagai seorang pendidik, meskipun konsepsi pendidikan yang dirumuskannya sangat kental dengan pemikiran filosofisnya. Tidak dapat dipungkiri bahwa pemikiran-pemikiran Dewey banyak berpengaruh pada praktek pendidikan masakini. Seiring itu pula, pemikiran-pemikiran Dewey, banyak memperoleh tanggapan pro dan kontra dari berbagai kalangan. Bagi mereka yang pro, pemikiran Dewey merupakan penyelamat pendidikan Amerika. Sebaliknya, mereka yang tidak sepakat, gagasan Dewey disebutnya sebagai lebih rusak dari gagasan Hitler.John Dewey adalah seorang filsuf dan pendidik, yang lahir tahun 1859 dan meninggal tahun 1952. Sebagai seorang filsuf, aliran filosofinya diklasifikasikan dalam kategori. Pragmatisme, meskipun Dewey sendiri lebih sering menggunakan istilah instrumentalisme dan eksperimentalisme. Menurut Garforth (1996) filosofi pragmatisme sering diarahkan sebagai filosofi konsekuensi yang menggunakan hasil atau konseku

Penderitaan Rakyat Momentum Penyatuan Pergerakan Mahasiswa

Oleh : IksanHb Pergerakan solidaritas mahasiswa atas kedaulatan rakyat dalam memperjuangkan demokratisasi di Indonesia, ada dalam roh kekuatan suara rakyat. Satu filosis idiologi pergerakan rakyat adalah gerakan terorganiser lebih baik dari pada kekuatan individu yang berkuasa. Potensi yang bersumber dari riel kekuatan rakyat dan penyatuan pergerakan mahasiswa adalah sebuah kekuatan besar dalam menentukan sebuah pilihan. Gerakan mahasiswa di Indonesia adalah kegiatan kemahasiswaan yang ada di dalam maupun di luar perguruan tinggi yang dilakukan untuk meningkatkan kecakapan, intelektualitas dan kemampuan kepemimpinan para aktivis yang terlibat di dalamnya.Dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia, gerakan mahasiswa seringkali menjadi cikal bakal perjuangan nasional, seperti yang tampak dalam lembaran sejarah bangsa. (Wekipedia, Gerakan Mahasiswa Indonesia.) Gerakan mahasiswa diberbagai momentum dalam menciptakan sebuah perubahan dan pergantian pemimpin seperti yang terjadi di berbagai n