Skip to main content

Pemimpin Lemah Akan Terjebak Dalam Konflik Horizontal

Oleh:IksanHb

Keraguan dan keengganan untuk menggunakan Pancasila sebagai ideologi negara masih ada dalam kelompok masyarakat Indonesia. Terlepas dari kenyataan yang berkembang bahwa ada gerakan yang anti Pancasila sebagai asas tunggal, akan tetapi mayoritas rakyat Indonesia masih memandang ideologi Pancasila sebagai falsafah dan ideologi terbuka tetap menjadi petunjuk –arah bangsa.

Kekerasan yang terjadi dimasa transisi demokrasi dimana di tengah-tengah gerak reformasi dan demokratisasi yang berlangsung di negeri kita, kita masih diselimuti dengan peristiwa kekerasan antar ummat beragama dan antar kelompok masyarakat. Apa yang sebenarnya terjadi dengan peristiwa kekerasan ini? Apa karena pemimpinnya yang lemah atau rakyatnya yang lemah? Kalau pemimpinnya yang lemah maka negara akan lemah. Jika rakyatnya yang lemah maka yang akan terjadi rezimentasi kekuasaan otoriter dan represif.

Untuk membangun negara yang kuat , pemerintah harus berpegang teguh terhadap konstitusi dan menjalankan pemerintahannya sesuai dengan amanat rakyat. Dengan demikian persoalan yang menjadi penghalang dalam proses demokratisasi dan reformasi akan lebih mudah diselesaikan. Kenapa pemerintah terkesan ragu dan panic didalam menjalankan dan menegakkan konstitusi bila berhadapan dengan kelompok yang anti Pancasila dan UUD 1945? Apakah Presiden takut kehilangan dukungannya karena pemerintahannya dikelilingi oleh berbagai macam ideology? Keraguan rakyat terhadap figure presiden SBY yang kurang berani mengambil resiko dalam menegakkan konstitusi, akan menjadi kenyataan bila Presiden SBY menunjukkan pemerintahannya tidak memegang teguh konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila sebagai falsafah dan ideologi.

Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, Wawasan Kebangsaan, Stabilitas, Pembangunan, Kemajemukan dan lain-lain adalah sebagai petunjuk -arah bangsa akan agenda reformasi dan demokratisasi dalam bingkai negara yang berdaulat dan kemerdekaan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kita tidak perlu hawatir dengan upaya –upaya kelompok lain atau gerakan politik internasional yang menghampiri kita , kita juga tidak perlu cemas dengan berkembangnya pemikiran ideologi nasionalisme dan globalisasi, rekonstruksi negara dan agama, liberalisme, kapitalisme, sosialisme, dan komunisme, kita tidak perlu panic dengan tekanan anti pancasila, karena konstitusi negara sudah cukup untuk memebrikan perlindungan dan jaminan kepada setiap warga negara akan hak-haknya.

Bangsa Indonesia yang beragam dan berbineka tunggal ika, sepatutnya tidak lagi menjadi iklan atau setempel belaka akan tetapi harus menjadi peraktek dalam kehidupan sehari-hari. Pemerataan dan membuka peluang kesempatan yang sama bagi anak bangsa menjadi sebuah keharusan.

Khusus untuk persoalan kekerasan atas nama agama dan keyakinan, ada poin-poin penting untuk diketahui ,diperhatikan dan di jiwai oleh seluruh anak bangsa khususnya bagi pemimpin-pemimpin kita dalam menjalankan kehidupan sehari-hari maupun konstitusi. Poin-poin penting yang harus kita ketahui tersebut sebagaimana yang tertuang dalam pernyataan Komnas HAM tentang SKB Ahmadiyah:

1. Undang-Undang Dasar 1945 memberikan adanya jaminan bagi setiap orang bebas untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. UUD 1945 juga menegaskan, bahwa hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat sesuai dengan keyakinannya adalah merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun (non derogable rights).

2. Bahwa negara, terutama pemerintah mempunyai kewajiban sebagaimana dimandatkan di dalam konstitusi untuk memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia. Dalam kaitannya dengan kewajiban untuk memberikan perlindungan, Negara diharuskan memberikan kemudahan dan perlindungan bagi setiap warga negara menjalankan agama dan keyakinannya. Bukan sebaliknya, membatasi hak-hak warga negara menjalankan ajaran agamanya.

3. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pembatasan hak dan kebebasan hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang. Berdasarkan hal tersebut, maka pembatasan dan pelarangan bagi Jemaat Ahmadiyah melalui Keputusan Bersama ini tidak sejalan dengan amanah Pasal 73 tersebut.

4. Berdasarkan pada kewajiban konstitusional Negara tersebut dan kewajiban internasionalnya, kami berpandangan Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri dapat mengurangi secara serius ketaatan Negara ini terhadap kewajiban dasarnya, yaitu menjaga konstitusi dan kewajiban intemasional hak asasi manusia.

Demikian pernyataan ini disampaikan dalam rangka menciptakan kondisi yang kondusif bagi pamajuan, perlindungan dan penegakan hak asasi manusia serta menciptakan suasana yang harmonis dalam menjalankan kebebasan beragama. (Submitted by admin on Mon, 06/09/2008 - 17:00.)



Comments

Anonymous said…
Kita cari saja presiden baru yang mempunyai visi yang kuat dan menegakkan konstitusi salud ha.....
Anonymous said…
Sistem yang sudah ada membuat ketertindasan rakyat semakin kuat. Apabila sang pemimpin tidak bisa membuat sistem yang baru, maka pastinya dia akan masuk sistem yg membuat dia akan semakin menindas rakyat....

Popular posts from this blog

Di Balik Pemikran Pendidikan John Dewey ( Bagian 1 )

D alam Tulisan ini mencoba untuk mengidentifikasi secara lebih jauh pemikiran John Dewey tentang pendidikan. Apa yang kita pahami, pemikiran pendidikan Dewey seiring dengan konsepsi filsafat eksperimentalisme yang dibangunnya melalui konsep dasar penmgalaman, pertumbuhan, eksperimen dan transaksi. Secara demikian Dewey juga melihat teori filsafatnya sebagai suatu teori umum tentang pendidikan dan melihat pendidikan sebagai laboran yang di dalamnya perbedaan-perbedaan filosofis menjadi konkrit dan harus diuji serta karena pendidikan dan filsafat saling membutuhkan. Terdapat dua kontribusi penting dari konsep pendidikan Dewey yakni, konsepsi baru tentang pendidikan sosial dan kesosialan pendidikan, serta memberikan bentuk dan substansi baru terhadap konsep pendidikan yang berfokust pada anak. ( Pendidikan, John Dewey, eksperimentalisme). Sebagaimana kita ketahui bahwa pendidikan pada dirinya sendiri bagaikan pedang bermata dua. Di satu sisi, ia memang memiliki daya dorong pada perubahan,

Pemikiran Filsafat John Dewey (Bagian 3: habis)

John Dewey dan Pendidikan Pembahasan di sini difokuskan pada John Dewey sebagai seorang pendidik, meskipun konsepsi pendidikan yang dirumuskannya sangat kental dengan pemikiran filosofisnya. Tidak dapat dipungkiri bahwa pemikiran-pemikiran Dewey banyak berpengaruh pada praktek pendidikan masakini. Seiring itu pula, pemikiran-pemikiran Dewey, banyak memperoleh tanggapan pro dan kontra dari berbagai kalangan. Bagi mereka yang pro, pemikiran Dewey merupakan penyelamat pendidikan Amerika. Sebaliknya, mereka yang tidak sepakat, gagasan Dewey disebutnya sebagai lebih rusak dari gagasan Hitler.John Dewey adalah seorang filsuf dan pendidik, yang lahir tahun 1859 dan meninggal tahun 1952. Sebagai seorang filsuf, aliran filosofinya diklasifikasikan dalam kategori. Pragmatisme, meskipun Dewey sendiri lebih sering menggunakan istilah instrumentalisme dan eksperimentalisme. Menurut Garforth (1996) filosofi pragmatisme sering diarahkan sebagai filosofi konsekuensi yang menggunakan hasil atau konseku

Penderitaan Rakyat Momentum Penyatuan Pergerakan Mahasiswa

Oleh : IksanHb Pergerakan solidaritas mahasiswa atas kedaulatan rakyat dalam memperjuangkan demokratisasi di Indonesia, ada dalam roh kekuatan suara rakyat. Satu filosis idiologi pergerakan rakyat adalah gerakan terorganiser lebih baik dari pada kekuatan individu yang berkuasa. Potensi yang bersumber dari riel kekuatan rakyat dan penyatuan pergerakan mahasiswa adalah sebuah kekuatan besar dalam menentukan sebuah pilihan. Gerakan mahasiswa di Indonesia adalah kegiatan kemahasiswaan yang ada di dalam maupun di luar perguruan tinggi yang dilakukan untuk meningkatkan kecakapan, intelektualitas dan kemampuan kepemimpinan para aktivis yang terlibat di dalamnya.Dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia, gerakan mahasiswa seringkali menjadi cikal bakal perjuangan nasional, seperti yang tampak dalam lembaran sejarah bangsa. (Wekipedia, Gerakan Mahasiswa Indonesia.) Gerakan mahasiswa diberbagai momentum dalam menciptakan sebuah perubahan dan pergantian pemimpin seperti yang terjadi di berbagai n