Skip to main content

Tuntaskan Penyelidikan Kasus-kasus Pelanggaran HAM dan Konflik Agraria dan Kejahatan Lingkungan Hidup

Tugas Mendesak KOMNAS HAM Periode 2007-2012:
Tuntaskan Penyelidikan Kasus-kasus Pelanggaran HAM dalam Konflik Agraria dan Kejahatan Lingkungan Hidup
Pernyataan SikapWALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia), KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria), FSPI (Federasi Serikat Petani Indonesia), KONTRAS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), RACA Institute, STN (Serikat Tani Nasional), WALHI DKI Jakarta, API (Aliansi Petani Indonesia), AMP (Aliansi Mahasiswa Papua), Front PEPERA PB (Front Perjuangan Pembebasan Rakyat Papua Barat)
Pada tanggal 21 Juni 2007, DPR RI telah memilih dan menetapkan 11 (sebelas) orang anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2007-2012, untuk menggantikan anggota Komnas HAM periode 2002-2007. Pergantian ini diharapkan tidak sekedar pergantian orang semata-mata, tetapi lebih strategis dari itu, diharapkan dapat meningkatkan kinerja Komnas HAM, khususnya dalam bidang penyelidikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat dalam konflik agraria dan kejahatan lingkungan hidup, sebagaimana dimandatkan UU 39/1999 tentang Hak Asasi Mansuia dan UU No.26/2000 tentang Pengadilan HAM.Agenda penyelidikan kasus-kasus dalam konflik agraria dan kejahatan lingkungan hidup ini menjadi agenda sangat penting dan seharusnya menjadi skala prioritas kerja Komnas HAM periode 2007-2012. Sebab, jika Komnas HAM gagal, maka Komnas HAM termasuk lembaga negara yang turut terlibat dalam agenda konspiratif untuk melanggengkan impunitas di Indonesia, dan menutup jalan keadilan yang bermartabat bagi rakyat korban, khususnya kaum petani dan masyarakat adat Indonesia.Dalam kerangka di atas, setidaknya terdapat dua belas (dua belas) kasus prioritas yang wajib diselesaikan oleh Komnas HAM periode 2007-2012, yaitu:
Kasus petani dan masyarakat adat Kajang versus PT London Sumatera (Lonsum) di Kabupaten Bulukumba di Sulawesi Selatan;
Kasus Petani Tanah Awuk, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat versus Pemkab. Lombok Tengah dan PT Angkasa Pura I;
Kasus Petani Kontu, Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara
Kasus warga Rumpin Bogor, Jawa Barat versus TNI Angkatan Udara;
Kasus petani Alas Tlogo versus TNI Angkatan Laut (Pasuruan Jawa Timur);
Kasus penembakan petani Runtu versus perusahaan HPH/perkebunan sawit PT Mitra Mendawai Sejati/Tanjung Lingga Group (Kab. Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah);
Kasus PT Freeport Indonesia (PT FI) di Kabupaten Mimika, Papua;
Kasus Lumpur Lapindo, Sidoarjo Jawa Timur;
Kasus PT Newmont di Kabupaten Minasa, Sulawesi Utara
Kasus PLTN (Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir) Muria di Kabupaten Jepara, Jateng dan PLTN Madura di Jawa Timur;
Kasus petani Ogan Komering Ilir (OKI) versus perusahaan perkebunan Sawit PT Persada Sawit Mas Mandiri (PSM);
Kasus petani Lengkong, Sukabumi, Jawa Barat versus PT Tugu Cimenteng (perkebunan sawit) Kasus-kasus di atas hanyalah sebahagian kecil kasus-kasus agraria dan kejahatan lingkungan hidup yang terjadi dan telah dilaporkan kepada Komnas HAM periode 2002-2007, namun belum ada kemajuan berarti dari penyelidikan Komnas HAM. Oleh karena itu, dengan tegas kami meminta dan mendesak Komnas HAM untuk:
Segera bentuk Tim Adhoc Penyelidikan untuk Konflik Agraria dan Kejahatan Lingkungan Hidup, guna menuntaskan penyelidikan atas kasus-kasus di atas. Tim ini secara strategis juga mendata secara lebih akurat jumlah konflik agraria dan lingkungan hidup di Indonesia, guna diambil tindakan penyelesaian yang terukur secara hukum dan berperspektif HAM;
Memaksimalkan peran dan kewenangan dalam rangka mewujudkan pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM atas kompensasi, restitusi dan rehabilitasi.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:Erwin Usman Pjs. Manajer Pendidikan, Pengkaderan, dan Penguatan Organisasi Rakyat.
Email Erwin Usman Telepon kantor: +62-(0)21-...Mobile: Fax: +62-(0)21-794 1673
Tanggal Buat: 14 Sep 2007 Tanggal Update: 14 Sep 2007

Comments

Popular posts from this blog

Di Balik Pemikran Pendidikan John Dewey ( Bagian 1 )

D alam Tulisan ini mencoba untuk mengidentifikasi secara lebih jauh pemikiran John Dewey tentang pendidikan. Apa yang kita pahami, pemikiran pendidikan Dewey seiring dengan konsepsi filsafat eksperimentalisme yang dibangunnya melalui konsep dasar penmgalaman, pertumbuhan, eksperimen dan transaksi. Secara demikian Dewey juga melihat teori filsafatnya sebagai suatu teori umum tentang pendidikan dan melihat pendidikan sebagai laboran yang di dalamnya perbedaan-perbedaan filosofis menjadi konkrit dan harus diuji serta karena pendidikan dan filsafat saling membutuhkan. Terdapat dua kontribusi penting dari konsep pendidikan Dewey yakni, konsepsi baru tentang pendidikan sosial dan kesosialan pendidikan, serta memberikan bentuk dan substansi baru terhadap konsep pendidikan yang berfokust pada anak. ( Pendidikan, John Dewey, eksperimentalisme). Sebagaimana kita ketahui bahwa pendidikan pada dirinya sendiri bagaikan pedang bermata dua. Di satu sisi, ia memang memiliki daya dorong pada perubahan,

Pemikiran Filsafat John Dewey (Bagian 3: habis)

John Dewey dan Pendidikan Pembahasan di sini difokuskan pada John Dewey sebagai seorang pendidik, meskipun konsepsi pendidikan yang dirumuskannya sangat kental dengan pemikiran filosofisnya. Tidak dapat dipungkiri bahwa pemikiran-pemikiran Dewey banyak berpengaruh pada praktek pendidikan masakini. Seiring itu pula, pemikiran-pemikiran Dewey, banyak memperoleh tanggapan pro dan kontra dari berbagai kalangan. Bagi mereka yang pro, pemikiran Dewey merupakan penyelamat pendidikan Amerika. Sebaliknya, mereka yang tidak sepakat, gagasan Dewey disebutnya sebagai lebih rusak dari gagasan Hitler.John Dewey adalah seorang filsuf dan pendidik, yang lahir tahun 1859 dan meninggal tahun 1952. Sebagai seorang filsuf, aliran filosofinya diklasifikasikan dalam kategori. Pragmatisme, meskipun Dewey sendiri lebih sering menggunakan istilah instrumentalisme dan eksperimentalisme. Menurut Garforth (1996) filosofi pragmatisme sering diarahkan sebagai filosofi konsekuensi yang menggunakan hasil atau konseku

Penderitaan Rakyat Momentum Penyatuan Pergerakan Mahasiswa

Oleh : IksanHb Pergerakan solidaritas mahasiswa atas kedaulatan rakyat dalam memperjuangkan demokratisasi di Indonesia, ada dalam roh kekuatan suara rakyat. Satu filosis idiologi pergerakan rakyat adalah gerakan terorganiser lebih baik dari pada kekuatan individu yang berkuasa. Potensi yang bersumber dari riel kekuatan rakyat dan penyatuan pergerakan mahasiswa adalah sebuah kekuatan besar dalam menentukan sebuah pilihan. Gerakan mahasiswa di Indonesia adalah kegiatan kemahasiswaan yang ada di dalam maupun di luar perguruan tinggi yang dilakukan untuk meningkatkan kecakapan, intelektualitas dan kemampuan kepemimpinan para aktivis yang terlibat di dalamnya.Dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia, gerakan mahasiswa seringkali menjadi cikal bakal perjuangan nasional, seperti yang tampak dalam lembaran sejarah bangsa. (Wekipedia, Gerakan Mahasiswa Indonesia.) Gerakan mahasiswa diberbagai momentum dalam menciptakan sebuah perubahan dan pergantian pemimpin seperti yang terjadi di berbagai n