TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah anggota Komisi Hukum DPR meradang dengan gagasan “kebun koruptor” yang dilontarkan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. Menurut Wakil Ketua Komisi Hukum Nasir Djamil, usulan Mahfud tersebut bisa melanggar hak asasi manusia. “Koruptor itu juga manusia yang memiliki hak asasi,” ujarnya di gedung DPR, Senin, 28 November 2011.Menurut Nasir, usulan Mahfud tak memiliki landasan. Ia mengatakan, jika selama ini hukuman terhadap koruptor terlalu ringan, masalahnya terletak pada penegakan hukum yang lemah. “Harus dilihat kenapa hukumannya ringan. Jangan-jangan sistemnya yang lemah,” ujarnya.
Sebab itu, menurut dia, salah satu solusinya adalah memperbaiki sistem pemberantasan korupsi. Misalnya, pengawasan terhadap hakim harus lebih baik. “Kalau pengawasannya baik, pasti tak akan ada lagi hakim yang main-main, bahkan memberikan putusan bebas kepada koruptor,” ujarnya.
Anggota Fraksi Partai Demokrat, Edy Ramli Sitanggang, bahkan meminta Mahfud tak banyak bicara. Ia menilai, ide Mahfud itu hanya untuk mencari popularitas semata. “Kalau memang dia mau cari popularitas, jangan pakai cara murahan seperti itu,” ujarnya.
Ia menambahkan, pernyataan Mahfud tak mendidik dan terkesan asal-asalan. “Itu asal bunyi,” katanya. “Saya menyayangkan ide itu keluar dari seorang tokoh seperti Mahfud.” Edy pun menyarankan Mahfud untuk bekerja sesuai porsinya.
Mahfud Md. mengusulkan pemerintah membuka "kebun koruptor" untuk mempermalukan koruptor. Mahfud merasa jeri dengan pemberantasan korupsi selama ini sebab tak menimbulkan efek jera.
Sumber : Tempo.co
Selasa, November 29, 2011
DPR Kesal dengan Ide 'Kebun Koruptor'
Langgan:
Poskan Komentar (Atom)
Comments :
0 comments to “DPR Kesal dengan Ide 'Kebun Koruptor'”
Poskan Komentar