Selasa, Maret 03, 2009

Hilangnya Hak Publik atas Informasi Lapindo

Setelah gagal memenuhi kesepakatan yang dibuat pada awal Desember 2008, Lapindo kembali membuat janji baru kepada korban lumpur. Dengan alasan mengalami krisis, PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) kembali berjanji akan membayar Rp 15 juta per keluarga per bulan. Bahkan sebelumnya, untuk meyakinkan bahwa PT MLJ sedang mengalami krisis, Vice President PT MLJ Andi Darussalam Tabusalla, seperti yang ditulis Koran Tempo (20 Februari), mengaku aset perusahaannya kini tersisa kurang dari Rp 100 miliar.

Celakanya, pemerintah untuk kesekian kalinya percaya begitu saja kepada alasan krisis keuangan yang dikemukakan oleh Lapindo. Padahal selama ini Lapindo belum pernah mempublikasi hasil audit mengenai asset-asetnya ke publik. Pihak Lapindo berkilah bahwa uang yang dimilikinya bukan uang negara, sehingga tidak ada kewajiban untuk mempublikasinya. Mungkin Lapindo lupa bahwa informasi terhadap audit tersebut sangat penting untuk menyelesaikan persoalan dengan korban lumpur secara lebih adil.

Pemerintah, yang memiliki mandat untuk melindungi keselamatan rakyat, wajib memaksa Lapindo mempublikasi hasil audit mengenai aset-asetnya tersebut. Selama hasil audit tersebut belum dipublikasi, terlalu naif rasanya untuk percaya begitu saja bahwa PT MLJ sedang mengalami krisis keuangan. Betapa tidak, seperti ditulis dalam buku berjudul Bahaya Industri Migas di Kawasan Padat Huni, di luar sumur migas Banjar Panji 1 (BJP-1) yang ditenggelamkan lumpur panas, PT Lapindo ternyata masih menguasai 48 sumur migas (minyak dan gas) di blok Brantas, yang meliputi Kabupaten Sidoarjo, Mojokerto, dan Pasuruan. Selain itu, Lapindo ternyata juga sudah mendapatkan klaim pembayaran asuransi atas sumur BJP-1 pada 2006. Nah, dari fakta di atas, pertanyaannya kemudian tentu saja adalah mungkinkah aset Lapindo kurang dari Rp 100 miliar.

Hak publik atas informasi yang benar dalam kasus Lapindo ini tampaknya secara sistematis dihilangkan. Bukan hanya mengenai aset Lapindo yang terkait dengan persoalan ganti rugi. Namun, sudah sejak awal eksplorasi di blok Brantas, hak publik atas informasi juga terus-menerus diabaikan.
Pada saat penentuan lokasi eksplorasi, misalnya, publik tidak pernah diberi informasi mengenai risiko kecelakaan industri migas dengan kondisi geologis di wilayah Porong, Sidoarjo. Publik pun tidak pernah diberi informasi bahwa sebenarnya penentuan lokasi sumur migas Lapindo tidak sesuai dengan ketentuan Badan Standar Nasional Indonesia tentang operasi pengeboran darat dan lepas pantai di Indonesia.

Ketentuan Standar Nasional Nomor 13-6910-2002 itu menyebutkan bahwa sumur pengeboran migas harus dialokasikan sekurang-kurangnya 100 meter dari jalan umum, rel kereta api, pekerjaan umum, perumahan, atau tempat-tempat lain yang berpotensi menimbulkan sumber nyala api. Sementara itu, sumur BJP-1 hanya berada 5 meter dari wilayah permukiman, 37 meter dari sarana publik, dan kurang dari 100 meter dari pipa gas Pertamina.

Setelah semburan lumpur panas keluar, hak publik atas informasi semakin diabaikan. Semua informasi yang terkait dengan kandungan racun lumpur Lapindo beserta dampak buruknya seakan hilang ditelan bumi. Namun, yang justru muncul di ruang publik adalah komentar pejabat yang cenderung menyesatkan informasi. Mayjen TNI Syamsul Mapparepa, yang pada saat menjabat menjadi Panglima Kodam Brawijaya, misalnya, pernah mengatakan bahwa lumpur Lapindo yang berwarna kehitam-hitaman tersebut tidak mengandung racun. Bahkan salah seorang pejabat Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) berani menjamin bahwa lumpur Lapindo tidak berbahaya.

Padahal peneliti dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Dr Dwi Andreas Santosa, menemukan kandungan logam berat berupa cadmium (Cd), chromium (Cr), arsen, merkuri, serta kandungan bakteri patogen (pembawa bibit penyakit) seperti Coliform, Salmonella, dan Staphylococcus aureus dalam lumpur Lapindo di atas ambang batas yang dipersyaratkan. Bukan hanya air dan lumpur yang mengandung racun, lumpur Lapindo juga dinilai telah menyebabkan polusi udara di kawasan Porong dan sekitarnya. Bahkan, terkait dengan semburan lumpur Lapindo, dalam rekomendasinya Gubernur Jawa Timur pada Maret 2008 telah menyebutkan bahwa kandungan hidrokarbon di udara telah mencapai 55 ribu ppm. Padahal ambang batas normalnya hanya 0,24 ppm.

Hal itu kemudian diperkuat oleh temuan Walhi Jawa Timur pada Oktober 2008 perihal adanya peningkatan jumlah orang yang menderita ISPA (infeksi saluran pernapasan akut) di Porong. Pada 2006, saat muncul semburan lumpur Lapindo, jumlah penderita ISPA mencapai 26 ribu orang, namun pada 2008 meningkat menjadi 46 ribu orang. Sayangnya, informasi yang dapat mengancam keselamatan warga itu seperti tidak dinilai penting oleh pemerintah. Hingga kini belum ada tindak lanjut dari pemerintah atas informasi tersebut. Padahal informasi itu sebenarnya dapat digunakan pemerintah untuk melakukan tindakan darurat guna menyelamatkan warga.

Disembunyikannya informasi yang berkaitan dengan dampak buruk lumpur Lapindo bagi kesehatan manusia jelas bukan sebuah kebetulan, melainkan sebuah kesengajaan agar korban lumpur dan warga Porong lainnya tidak menuntut ganti rugi di luar mekanisme jual-beli aset fisik. Dari uraian di atas, sudah mulai terlihat bahwa apa pun mekanisme yang dibuat untuk menyelesaikan kasus Lapindo ini akan selalu jauh dari kata adil bila hak publik atas informasi mengenai kasus ini selalu dihilangkan. Dengan sebuah informasi yang benar mengenai kasus ini, akan diketahui dengan mudah ganti rugi seperti apa yang harusnya diterima oleh korban dan siapa sebenarnya pihak yang harus bertanggung jawab atas terjadinya semburan lumpur itu.

Firdaus Cahyadi, Knowledge Sharing Officer for Sustainable Development, OneWorld-Indonesia (Tempo Senin, 02 Maret 2009)



Comments :

0 comments to “Hilangnya Hak Publik atas Informasi Lapindo”

Links

KOMPAS.com

detiknews

Blog Archive

Jaringan MD


  • Rubrik Elektronik

    1.NOVEE

    2.ADIE

    3.DANIAL ANWAR

    4.MADONG

    5.ANAK LAWANG

    6.ABAH IYUS

    7.ABAH ORIZA

    8.ABDUL

    9.ADHE

    10.ADHIS

    11.AFANDI

    12.AGAZ

    13.AGUNG ANDRI

    14.AHSAN DENBAGUS

    15.ANDHIKA MAPPA

    16.ANDIYAURIE

    17.ANDRA

    18.ANWAR

    19.ARIF

    20.ARIFF

    21.ARTIKEL IT

    22.ARYANTO ABIDIN

    23.ASTOLANI

    24.ATMO

    25.ATOK

    26.BAWOR

    27.BBB

    28.BENNI

    29.BRITA NASIONAL

    30.BERLY

    31.BILAL

    32.SYAWAL

    33.BUNGARAMPAI

    34.CAMEL ZINE

    35.CANGKRUAN

    36.CERITA CINTA

    37.CHANNEL1

    38.JEPARA

    39.DEWA API

    40.DEWI RATIH

    41.DIGHITALIA

    42.DUNIA BUKU

    43.DWI PURW ANTO

    44.DZIKIR ABDI

    45.EDY PRASETYO

    46.EDO SEGARA

    47.EDY SUDRAJAT

    48.EKA

    49.EMBAH BILANG

    50.ESUDRAJAT

    51.FERRLIU

    52.FIR4 MANIS

    53.FRIDA

    54.GANDHI ANWAR

    55.GLOBAL JUSTICE

    56.GREAT AXCESS

    57.GREEN BALI

    58.GURU BASHID

    59.GUSNA

    60.HALFIAN

    61.HANK NUSA

    62.HAYAT DK BADAN

    63.HIMAM

    64.HUKUM TATANEGARA

    65.IJALULU

    66.INDAH RECIPE FOOD

    67.INDRA GUNAWAN

    68.IRUR

    69.ISMAIL

    70.IWAN HAFIDZ ZAINI

    71.IzulCyberCafe

    72.JEFFRY SIREGAR

    73.JENDRAL QI

    74.JOSTOR

    75.KELAT

    76.KEMBANG SETAMAN

    77.KESEHATAN GIGI

    78.KOLOR BOLONG

    79.KOMUNITAS DEMOKRASI

    80.KOMUNITAS SERUIT

    81.LECTURE RESUME

    82.LENTERA

    83.LINTANG IV LAWANG

    84.LP3I MAKASAR

    85.LUCIANO MENDE

    86.M.SAIFUN SALAKIM

    87.MALAIKAT KECIL

    88.MALIKI XP

    89.MAMAVIAN

    90.MARGARET

    91.MASALAH KORUPSI

    92.MENGENAL BUD TERNATE

    93.MUCHI
    94.MUKTI EMIER

    95.MUSICCART7

    96.MUSTHAFA AMIN

    97.MUTHIA ESFAND

    98.MY LOGIC

    99.NANDA

    100.NARAPIDANA IND

    101.NATALUDIN

    102.NEWS

    103.PAS SOCEITY

    104.PECANGKUL

    105.PEND SAMPINGAN

    106.PRIBADI

    107.PRO LIFE

    108.PUAN

    109.QOLBY 80's

    110.RAJA BAHAK

    111.RAGA

    112.REDHA HERDIANTO

    113.RENDY PUTRA

    114.REY

    115.RIZKI EKA PUTRA

    116.ROE

    117.RUANGASA

    118.SAHABATKU

    119.SAIFURRAHMAN

    120.SAKUARA FLORIST

    121.SALEH AWAL

    122.SISWANDI

    123.KLIPING LP NARKOTIKA

    124.LP NARKOTIKA

    125.SMNS

    126.SOELTRA

    127.SOROGAN

    128.STEVEN

    129.SUARA SALATIGA FM

    130.SUGOI STORY

    131.TUKANG KETIK

    132.VIETNAM BLOGGER

    133.WIZURAI

    134.ZAMRUD ONLINE

    135.METHA JOELY

    136.EYANG MOJO

    137.MAILKITA

    138.Nur samsudin

    139.SARANG HAEELLING

    140.FAUZANSIGMA WP

    141.STOP KUBENCISEKOLAH

    142.PARLIN

    143.CINDY

    144.CAKYOUD

    145.ANDRE

    146.ARYANA

    147.HERI

    148.CIVIL ENGINEERUNG

    149.Blitar online

    150.Bengz al quevara

    151.Rotmianto

    152.Jeritan Hati Bowok

    153.Gandhi Anwar

    154.Surya Sejahtera Kediri

    155.Banirisset

    156.Panda Memory

  •  

    Copyright © 2009 by Mimbar Demokrasi