Oleh Affan Rozi
Meski pemilu 2009, tinggal 50 hari lagi, agaknya ada satu hal yang kurang mendapat sorotan publik.Yaitu senator (Dewan Perwakilan Daerah) yang ingin kembali mencalonkan diri pada pemilu 2009. Tak kurang dari itu, pentolan-pentolan partai politik yang tertutup peluang menjadi legislator di partai politik asal, kini berlomba menjadi senator. Sebut saja Soetardjo Soerjoguritno, yang berasal dari PDIP, atau AM. Fatwa asal PAN.
Adapula beberapa nama yang libido politiknya masih teramat kuat. Diantaranya, Irman Gusman (Wakil Ketua DPD RI), atau Ginandjar Kartasasmita (Ketua DPD RI). Nama tersebut diatas hanya sebagian kecil dari fenomena politik kekinian. Usia boleh bertambah, namun golongan tua, katakan demikian, tampaknya tak ingin menanggalkan status sosial sekaligus basis profesi sebagai tokoh/politisi.
Mengenai libido kuasa elit politik, memang tak ada peraturan sehat yang mengatur tegas dan spesifik asal-usul persyaratan menjadi senator. Inilah yang disebut gerontokrasi. Sebuah istilah yang dicuplik dari bahasa kedokteran yang menunjukkan fase bagi seseorang yang sudah memasuki usia uzur (manula). Nah, jika dibumikan dalam konteks politik, dapat dimaknai bahwa proses politik yang berjalan didominasi/dikuasai oleh golongan tua. Pada konteks yang lebih luas, dapat pula diterjemahkan sekelompok orang yang masih menggunakan/mengidamkan model-model lama, cirinya, represi dan sangat otoriter.
Celakanya, kaum muda tampaknya memupuk harapan politiknya pada partai politik. Entah soal gengsi, prestise, atau kedudukan yang sangat terbatas dalam panggung politik, sehingga kaum muda memilih berlomba menjadi legislator. Semangatnya, “Nomor urut tidak soal. Jadi dulu, baru berjuang di dalam.”
Soal kedudukan, fungsi dan wewenang DPD ada benarnya. Awalnya (pemilu 2004-2009), agaknya kita sepakat dengan konsepsi demokrasi bikameral (dua kamar) dalam sistem perwakilan politik. Dan mampu menjadi corong alternatif dalam sistem ketatanegaraan kita. Atas dasar itu, kehadiran DPD menjadi penting untuk disetarakan otoritasnya dengan kamar legislator. Sayangnya, praktiknya berbeda. Di titik ini, rasanya elit politik kita telah dirasuki oleh politik ala gerontokrasi, yakni merepresikan peluang munculnya kesetaraan dalam proses politik.
Buktinya, legalitas (kedudukan hukum) DPD sendiri banyak direduksi. DPD hanya berwenang mengajukan RUU kepada DPR terkait otonomi daerah, relasi pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah (Pasal 22D ayat 1). Terkait dengan pembahasan APBN, pajak, pendidikan dan agama, DPD hanya diperbolehkan untuk ikut serta membahas, dan memberi pertimbangan (Pasal 22D ayat 2). Selanjutnya, DPD berfungsi sebagai pengawas atas produk UU yang telah disahkan. Uniknya, hasil laporannya diserahkan kembali kepada DPR untuk dilakukan penilaian ulang (Pasal 22D ayat 3).
Disamping itu, jika melihat peran dan kiprah para senator sebelumnya (periode 2004-2009) memang tidak teramat bagus, juga tidak terlalu buruk. Memang tidak mudah memberi penilaian sepihak, namun bisa ditelusuri sejauh mana ia konsisten membawa, menyuarakan dan memperjuangkan mandat konstituen di daerahnya masing-masing. Ukuran lainnya adalah, intensi perubahan yang telah dihasilkan di daerah asalnya.
Penulis adalah Mantan Aktifis Mahasiswa
Kamis, Februari 19, 2009
Grontrokrasi Elit Politik
Langgan:
Poskan Komentar (Atom)
Mantav... ulasan yang tajam sobat.
Di tengah perkembangan demokrasi kita, memang sebuah keharusan jika ada fenomena baru dalam perkembangannya kita kritisi dengan proporsional.
Salam kenal sobat...